Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2025 turun sebanyak 26.890 orang.
“Persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan,” kata Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS RI, Nurma Midayanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur berdasarkan garis kemiskinan.
Nurma mengungkapkan, sumber data utama yang digunakan untuk menghitung tingkat kemiskinan September 2025 adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi dan Pengeluaran September 2025. Sementara pendataan Susenas Maret 2025 dilakukan pada Februari 2025 karena Maret 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan yang berpotensi memengaruhi pola konsumsi rumah tangga.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, mengungkapkan jumlah penduduk miskin di Lampung pada September 2025 menurun sebanyak 26.890 orang dibandingkan Maret 2025, serta turun 79.170 orang dibandingkan September 2024.
“Dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan pada September 2025 menurun dari 229.160 orang menjadi 229.090 orang. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun dari 657.850 orang menjadi 631.040 orang,” katanya.
Ahmadriswan menambahkan, garis kemiskinan Provinsi Lampung pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan.
“Garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar seseorang tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dibandingkan Maret 2025, garis kemiskinan Lampung naik sebesar 3,53 persen. Sementara jika dibandingkan September 2024, terjadi kenaikan sebesar 5,85 persen.
Garis kemiskinan makanan pada September 2025 tercatat sebesar Rp476.550 per kapita per bulan, sedangkan garis kemiskinan nonmakanan sebesar Rp157.512 per kapita per bulan.
“Komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan adalah beras, yakni sebesar 19,50 persen di wilayah perkotaan dan 23,59 persen di wilayah perdesaan,” ujarnya.
“Sementara komoditas nonmakanan yang memberikan sumbangan terbesar, baik di perkotaan maupun perdesaan, adalah perumahan, masing-masing sebesar 7,17 persen di perkotaan dan 7,77 persen di perdesaan,” lanjutnya.
Berdasarkan wilayah, tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat sebesar 10,88 persen, sedangkan di perkotaan sebesar 7,37 persen. Penurunan tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan menunjukkan tren yang cukup signifikan.
“Hal ini menjadi indikasi bahwa program pembangunan desa mulai menunjukkan hasil positif, mengingat wilayah perdesaan selama ini merupakan kantong utama kemiskinan,” jelas Ahmadriswan.
Tak hanya dari sisi persentase, kualitas kemiskinan di Lampung juga menunjukkan perbaikan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 1,539 menjadi 1,228, yang menandakan rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan.
Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami perbaikan, turun dari 0,344 menjadi 0,242. “Penurunan ini mengindikasikan semakin homogennya kondisi pengeluaran rumah tangga miskin serta meningkatnya efektivitas program bantuan sosial yang disalurkan,” pungkasnya. (*)

berdikari









