Berdikari.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengamankan
barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp131,4 miliar sepanjang
Januari 2026.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, terdapat tiga kasus tindak pidana
narkotika yang berhasil diungkap selama Januari 2026. Pengungkapan tersebut
merupakan hasil kerja sama Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Selatan, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni.
Kapolda
menegaskan, total barang bukti yang disita meliputi 118,59 kilogram sabu, 4.995
butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Seluruh
barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp131,43 miliar dan
berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan
ini merupakan hasil penindakan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang
bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,”
kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dalam
pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang
diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus
pertama diungkap pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu dengan berat
bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk
Isuzu Elf.
Tiga
tersangka berinisial RFEP (25), EWK (21), dan DS (35) diketahui mengambil sabu
tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F
yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk dikirim ke Surabaya,
Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total
Rp1,32 miliar, sementara RFEP baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan
kasus kedua terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi
yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam
kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan tersangka M dan MR dari Aceh Utara
menuju Jakarta Utara. Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka
RA di Jakarta Utara serta penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung
etomidate di tempat tinggalnya. M dan MR dijanjikan upah Rp150 juta oleh AS
(DPO), sementara RA dijanjikan Rp4 juta. Para tersangka dijerat pasal narkotika
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus
ketiga terungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan
Bakauheni terhadap sebuah truk boks dari Medan menuju Jakarta. Polisi menemukan
puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan
cartridge berisi cairan etomidate. Pengembangan penyidikan berujung pada
penangkapan tersangka US dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil
paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah MB (DPO), dengan total
upah masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan.
Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur
hidup atau pidana mati.
“Total
nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi
Rp1,99 miliar, serta cartridge etomidate sekitar Rp11,44 miliar, sehingga
keseluruhannya mencapai Rp131,43 miliar,” jelas Kapolda.
Sementara
itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengimbau masyarakat untuk
mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena
berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dan terkait penyalahgunaan
narkotika.
“Kami
mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun
menggunakan cartridge vape dengan kandungan yang tidak jelas seperti etomidate
karena dapat membahayakan keselamatan jiwa,” kata Toni. (*)

berdikari









