Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 09 Februari 2026

Sepanjang Januari, Polda Amankan Narkoba Senilai 131,4 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp131,4 miliar sepanjang Januari 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, terdapat tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama Januari 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni.

Kapolda menegaskan, total barang bukti yang disita meliputi 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp131,43 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kasus pertama diungkap pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu dengan berat bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.

Tiga tersangka berinisial RFEP (25), EWK (21), dan DS (35) diketahui mengambil sabu tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar, sementara RFEP baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan kasus kedua terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan tersangka M dan MR dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara. Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka RA di Jakarta Utara serta penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya. M dan MR dijanjikan upah Rp150 juta oleh AS (DPO), sementara RA dijanjikan Rp4 juta. Para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ketiga terungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni terhadap sebuah truk boks dari Medan menuju Jakarta. Polisi menemukan puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge berisi cairan etomidate. Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan tersangka US dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah MB (DPO), dengan total upah masing-masing Rp10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan. Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Total nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp118 miliar, ekstasi Rp1,99 miliar, serta cartridge etomidate sekitar Rp11,44 miliar, sehingga keseluruhannya mencapai Rp131,43 miliar,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun menggunakan cartridge vape dengan kandungan yang tidak jelas seperti etomidate karena dapat membahayakan keselamatan jiwa,” kata Toni. (*)

Editor Sigit Pamungkas