Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 10 Februari 2026

Kuota LPG Subsidi Lampung di Bawah Usulan, Pemerintah Minta Penyaluran Tepat Sasaran

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penetapan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sebesar 219.740 metrik ton (MT). Angka tersebut lebih rendah dari usulan Pemprov Lampung yang mencapai 280.067 MT.

Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan kuota LPG 3 Kg tahun 2026 hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jika dibandingkan dengan kuota tahun 2025 sekitar 217.830 MT, kenaikannya hanya 0,87 persen atau sekitar 1.904 MT,” ujar Sopian, Selasa (10/2/2026).

Sopian mengungkapkan, pada tahun 2025 konsumsi LPG 3 Kg di Lampung tercatat melampaui kuota yang ditetapkan. Berdasarkan data, konsumsi sepanjang tahun 2025 mencapai 235.097 MT.

“Pada 2025, konsumsi memang melebihi kuota. Namun pada akhir tahun, terutama triwulan IV, Lampung mendapatkan tambahan kuota karena tingginya permintaan masyarakat. Alhamdulillah kebutuhan tetap bisa terpenuhi,” katanya.

Dengan kuota 2026 yang relatif terbatas, Sopian menilai potensi kekurangan LPG 3 Kg masih terbuka jika mengacu pada realisasi konsumsi tahun sebelumnya. Meski demikian, penetapan kuota oleh pemerintah pusat disebut telah mempertimbangkan rata-rata penyaluran bulanan, tanpa memasukkan kemungkinan penambahan kuota insidental.

“Ini sekaligus menjadi dorongan agar penyaluran LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran. Pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus mengawasi bersama agar subsidi ini hanya dinikmati oleh yang berhak,” jelasnya.

Menurut Sopian, apabila distribusi dapat dijaga sesuai ketentuan, kuota LPG 3 Kg tahun 2026 diharapkan mencukupi kebutuhan masyarakat. Namun jika terjadi lonjakan permintaan di tengah tahun, Pemprov Lampung masih memiliki ruang untuk mengajukan penambahan kuota.

“Kita bisa memantau kebutuhan riil masyarakat melalui sistem MAP Pertamina. Jika memang dibutuhkan dan datanya mendukung, tentu akan kita evaluasi dan usulkan penambahan. Saat ini baru awal tahun, jadi kita jalani dulu,” ujarnya.

Dalam evaluasi penyaluran LPG 3 Kg, Sopian menekankan pentingnya penertiban konsumen serta kepatuhan agen dan pangkalan terhadap aturan distribusi. Ia mengingatkan bahwa pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen LPG ke pengecer.

“Jika lebih dari itu, harga di tingkat pengecer berpotensi melampaui Harga Eceran Tertinggi dan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai rawan terjadi pada momen tertentu, seperti Ramadan dan Idulfitri, sehingga pengawasan stok dan distribusi di pangkalan harus diperketat.

Sopian juga menyampaikan bahwa jumlah pangkalan LPG di Provinsi Lampung terus bertambah. Hingga akhir 2025, jumlah pangkalan tercatat sekitar 7.800 unit, seiring penambahan 17 agen baru sepanjang tahun lalu.

“Idealnya jumlah pangkalan bisa dua kali lipat. Kalau sekarang sekitar 7.000-an, seharusnya bisa mencapai 14.000 pangkalan agar distribusi lebih merata,” katanya.

Selain itu, pemerintah pusat juga mewacanakan legalisasi pengecer menjadi sub-pengecer resmi yang terdata di Pertamina. Namun hingga saat ini, regulasi terkait sub-pengecer tersebut belum diterbitkan, sehingga jalur distribusi resmi LPG 3 Kg masih berakhir di tingkat pangkalan. (*)


Editor Sigit Pamungkas