Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 10 Februari 2026

Rafieq Adi Pradana: Penilaian Ombudsman Jadi Alarm Perbaikan Berkelanjutan

Oleh ADMIN

Berita
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana saat menerima pelayanan publik kategori baik dari Ombudsman RI. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penilaian pelayanan publik kategori baik kepada Pemerintah Kota Metro pada tahun 2025 dengan skor 84,43. Capaian tersebut menempatkan Kota Metro sebagai daerah dengan nilai tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Penilaian itu disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

Menanggapi hasil tersebut, Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, namun tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.

Ia menjelaskan, maladministrasi pada dasarnya merupakan setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, baik berupa prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pelayanan, maupun praktik lain yang mengakibatkan hak masyarakat tidak terpenuhi.

“Penilaian Ombudsman ini penting karena melihat layanan publik dari sudut pandang warga, sekaligus menguji sejauh mana instansi patuh terhadap produk pengawasan Ombudsman,” kata Rafieq kepada awak media.

Rafieq memaparkan bahwa penilaian Ombudsman dilakukan melalui sejumlah dimensi. Dimensi input menilai kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara layanan, sementara dimensi proses menilai pelaksanaan layanan serta potensi maladministrasi yang dirasakan baik oleh pelaksana maupun pengguna layanan.

“Dimensi output mengukur capaian indikator layanan, sedangkan dimensi pengaduan menilai tata kelola pengaduan masyarakat. Seluruhnya diperkuat dengan aspek kepercayaan masyarakat yang mengukur keyakinan warga terhadap konsistensi dan keadilan perlakuan dari penyelenggara layanan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen penilaian yang diterima Pemerintah Kota Metro, skor akhir 84,43 menempatkan Kota Metro dalam kategori Baik dengan rentang nilai 78,00–87,99. Nilai tersebut kemudian menghasilkan opini kualitas tinggi setelah dikombinasikan dengan unsur kepatuhan.

Pada tahun 2025, Ombudsman RI menetapkan tiga perangkat daerah di Kota Metro sebagai lokus penilaian, yakni Dinas Sosial dengan nilai 85,13, Dinas Pendidikan 84,20, serta RSUD Jenderal Ahmad Yani dengan nilai 83,98. Nilai akhir 84,43 merupakan akumulasi dari kinerja pelayanan pada seluruh dimensi penilaian di ketiga lokus tersebut.

Rafieq pun menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. “Saya ucapkan selamat kepada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Jenderal Ahmad Yani. Ini adalah kerja kolektif dan kerja harian yang sering tidak terlihat, tetapi dampaknya langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Meski demikian, Rafieq menegaskan bahwa penilaian Ombudsman harus dimaknai sebagai alarm perbaikan berkelanjutan, bukan garis akhir. Menurutnya, penguatan tata kelola pengaduan, peningkatan kompetensi aparatur, serta transparansi dan akuntabilitas sistem pelayanan harus terus dilakukan.

“Dalam laporan Ombudsman, kita memperoleh opini kualitas tinggi. Namun ini bukan garis finis. Ini peringatan agar kita semakin disiplin, semakin rapi, dan semakin cepat memperbaiki kekurangan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi sejak tahap perancangan sistem pelayanan. Menurutnya, masih kerap ditemui pelayanan yang secara administratif terlihat baik, tetapi menyimpan celah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ombudsman menegaskan, jika pelayanan dinilai baik tetapi masih ditemukan maladministrasi, berarti ada kesenjangan serius. Celah inilah yang harus ditutup. Bukan inovasi yang hanya bagus di poster, tetapi inovasi yang membuat pelayanan sulit diselewengkan,” tegasnya.

Rafieq menambahkan, inovasi pelayanan harus dirasakan langsung di titik layanan terdekat dengan warga, dengan standar pelayanan yang jelas, alur yang mudah dipahami, kepastian waktu dan biaya, serta respons pengaduan yang cepat dan dapat ditelusuri. Penguatan pengawasan internal juga menjadi hal penting karena termasuk dalam indikator penilaian Ombudsman.

“Warga datang mengurus sesuatu bukan untuk mendengar janji, tetapi mencari kepastian. Kita bersyukur atas opini kualitas tinggi, namun kita wajib bekerja lebih keras agar pelayanan semakin mudah, adil, bersih, dan cepat. Kota Metro tidak boleh lengah,” tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas