Berdikari.co, Metro – Sebanyak 2.703 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung APBN di Kota Metro tercatat telah dinonaktifkan hingga Februari 2026. DPRD Kota Metro meminta pemerintah daerah segera merespons kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Efril Hadi, menilai persoalan penonaktifan kepesertaan PBI-JK berpotensi menjadi masalah serius apabila tidak disikapi secara cepat dan terbuka oleh pemerintah daerah.
Menurut Efril, PBI-JK merupakan skema jaminan kesehatan bagi masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dalam praktiknya, terdapat warga yang sebelumnya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, kemudian dialihkan menjadi penerima bantuan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
Berdasarkan data per Februari 2026, jumlah kepesertaan PBI-JK yang ditanggung APBN di Kota Metro mencapai 54.927 jiwa. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat telah memberikan umpan balik data terkait rencana penonaktifan sebanyak 8.406 kepesertaan. Sementara yang sudah dinonaktifkan hingga bulan ini tercatat 2.703 peserta.
“Artinya masih ada sekitar 6 ribuan lebih yang bakal nonaktif dan ini berpotensi menjadi masalah baru,” kata Efril saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Kota Metro, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan PBI-JK bukan hanya terjadi di Kota Metro, melainkan menjadi isu nasional. Secara keseluruhan, jumlah kepesertaan PBI yang dinonaktifkan di Indonesia disebut mencapai sekitar 8 juta jiwa.
“Ini sudah menjadi isu nasional terkait dengan penonaktifan kepesertaan BPJS terutama PBI-JK atau PBI yang ditanggung oleh APBN. Tentunya Pemerintah Kota Metro harus merespon ini dengan cepat,” ujarnya.
Menurut Efril, dampak penonaktifan akan langsung dirasakan masyarakat ketika hendak menggunakan layanan kesehatan dan mendapati status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kebingungan dan keresahan.
“Kalau menurut data yang ada di Kota Metro itu kepesertaan PBI-JK ada 54.927. Sedangkan sudah ada feedback dari pemerintah pusat akan ada penonaktifan lebih kurang sekitar 8 ribu sekian. Yang sudah nonaktif sampai bulan ini 2.703. Di sini menurut saya pemerintah daerah harus merespon ini dengan cepat supaya bisa menentukan langkah-langkah ke depan, supaya ini tidak menjadi polemik,” ungkapnya.
Politisi Partai NasDem itu mengaku hingga kini belum melihat adanya respons terbuka dari pemerintah daerah terkait rencana penonaktifan tersebut. Padahal, menurutnya, isu ini berpotensi berkembang di tengah masyarakat.
“Yang menurut saya nanti akan menjadi salah satu isu di tengah-tengah masyarakat, ketika BPJS yang selama ini aktif, ternyata pada saat digunakan tidak aktif. Ini akan menjadi masalah baru,” bebernya.
Efril menyarankan agar Pemerintah Kota Metro segera melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut, sekaligus menyiapkan langkah penanganan bagi warga terdampak.
Terkait mekanisme, ia menyebut pemerintah pusat telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai penonaktifan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Peserta yang masuk kategori desil tertentu berpotensi dinonaktifkan.
“Artinya dianggap masyarakat yang tidak mampu, tetapi saya yakin validasi data ini nanti juga akan menjadi permasalahan. Bisa saja ada masyarakat yang sebenarnya tidak mampu, tetapi masuk kategori data yang dinilai mampu,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap nama-nama yang dinonaktifkan. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria, kata dia, dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang dia tidak mampu dan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, dia bisa mereaktifkan lagi dengan melaporkan ke dinas sosial dan seterusnya. Nah ini yang belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Jadi menurut saya pemerintah kota harus betul-betul merespon ini dengan cepat,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan pengalihan pembiayaan dari APBN ke APBD apabila kepesertaan PBI-JK tidak lagi ditanggung pusat, Efril menyebut hal tersebut dapat menjadi salah satu opsi.
“Beberapa daerah sudah mengambil langkah men-takeover pembiayaan dari APBN ke APBD. Tapi pertanyaannya kira-kira APBD kita mampu atau tidak,” cetusnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Metro mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk PBI yang ditanggung APBD. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, alokasi tersebut disebut belum sepenuhnya mencukupi untuk menutup kebutuhan selama 12 bulan berdasarkan data tahun sebelumnya.
“Jadi saya tidak tahu kira-kira kemampuan keuangan daerah bisa atau tidak, tetapi itu sangat mungkin dilakukan, di-cover oleh APBD. Data-data yang tidak masuk dalam PBI-JK bisa di-cover oleh PBI-APBD,” ucapnya.
Sebagai anggota Komisi II yang juga tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Efril menegaskan persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta pemerintah daerah aktif memantau serta merespons setiap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Menurut saya ini salah satu masalah serius yang harus direspon oleh pemerintah daerah. Dia harus cepat merespon kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, baik yang berdampak negatif maupun yang menguntungkan pemerintah daerah,” tandasnya.
Dengan masih adanya ribuan kepesertaan yang berpotensi dinonaktifkan, DPRD menilai diperlukan langkah cepat, verifikasi data yang akurat, serta sosialisasi terbuka agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik baru di Kota Metro. (*)

berdikari









