Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 20 Februari 2026

Pemkot Bandar Lampung Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/99/500.i3.1/111.20/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Setiap memasuki bulan suci Ramadan, kami selalu mengeluarkan surat edaran atas nama wali kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah,” kata Adiansyah, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran itu ditegaskan seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung wajib menghentikan operasional sementara selama Ramadan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Tempat hiburan malam selama bulan Ramadan harus ditutup sementara untuk menghormati masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” jelasnya.

Sementara itu, rumah makan dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.

“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak secara penuh. Harus menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang berpuasa,” ujarnya.

Selain tempat hiburan malam, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama Ramadan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

Namun, pengecualian diberikan bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional dapat diizinkan apabila pengelola memperoleh rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).

“Jika ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, akan kami tinjau. Apabila benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka dapat diberikan izin khusus untuk tetap beroperasi,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 20 Februari 2026 dengan judul “Pemkot Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan”

Editor Didik Tri Putra Jaya