Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 Februari 2026

Pemprov Tetapkan Gaji Guru Paruh Waktu 2,4 Juta dan Tenaga Non Guru 1,5 Juta per-Bulan

Oleh ADMIN

Berita
Pemprov Tetapkan Gaji Guru Paruh Waktu 2,4 Juta dan Tenaga Non Guru 1,5 Juta per-Bulan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan skema penggajian bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan status paruh waktu.

Dalam kebijakan tersebut, guru paruh waktu ditetapkan menerima gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan, sementara tenaga non-guru atau tenaga kependidikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga pendidikan yang selama ini bekerja dengan status non-ASN. 

Penetapan besaran gaji tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan nasional terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer sebelum pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Dalam aturan nasional, skema PPPK paruh waktu memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran penghasilan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

Upah yang diterima dapat mengacu pada penghasilan sebelumnya sebagai tenaga honorer atau mengikuti standar upah minimum daerah. 

Selain gaji pokok, tenaga PPPK paruh waktu juga berpotensi mendapatkan fasilitas lain seperti jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan sekaligus memperkuat penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor pendidikan yang selama ini masih bergantung pada tenaga honorer. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya