Berdikari.co,
Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang
pengganti sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
Uang
tersebut dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P sebagai bagian dari
pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini masih dalam
tahap penyidikan oleh Kejati Lampung.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan proses penyidikan
perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
“PT
P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara
sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)
Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” kata Danang saat
konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Danang
menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana maupun
menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut nantinya akan
disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam
proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya,
delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 saksi dari PT P, 14
saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari
kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.
Menurut
Danang, jumlah saksi dan ahli masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan
pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam
proses penghitungan oleh ahli.
“Tim
penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah
tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di
sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni DKI Jakarta dan Jawa
Barat,” jelasnya.
Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa
perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
“Iya,
ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi.
Ia
menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya
pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya belum dapat
membeberkan secara rinci unsur pidana maupun pihak yang berpotensi dimintai
pertanggungjawaban hukum.
“Kami
baru satu bulan melakukan penyidikan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian
dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Budi
menyebutkan, total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 miliar dan masih
dalam proses perhitungan. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara
tersebut secara objektif dan profesional.
Selain
penegakan hukum, Kejati Lampung juga mendorong pembenahan tata kelola
penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak
terkait.
“Langkah
ini dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di
Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

berdikari









