Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 26 Februari 2026

Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejati Lampung Terima Titipan Uang Pengganti 100 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Kejati Lampung menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Uang tersebut dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” kata Danang saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

Danang menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan.

Menurut Danang, jumlah saksi dan ahli masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

“Tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta di luar daerah, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat,” jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.

“Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi.

Ia menjelaskan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci unsur pidana maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami baru satu bulan melakukan penyidikan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Budi menyebutkan, total kerugian negara diperkirakan melebihi Rp100 miliar dan masih dalam proses perhitungan. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

Selain penegakan hukum, Kejati Lampung juga mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak terkait.

“Langkah ini dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas