Berdikari.co, Metro - Seorang warga Kota Metro berinisial Dedi Supriyadi (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik tetangganya dengan alasan meminjam untuk mengantar ibunya berobat ke puskesmas.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Metro dalam rilis pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2026. Dedi kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Metro Pusat, Kota Metro.
“Awalnya tersangka datang ke rumah pelapor untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar ibunya berobat ke puskesmas. Namun hingga beberapa hari kemudian, motor tersebut tidak dikembalikan dan handphone tersangka sulit dihubungi,” kata IPTU Rizky kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Korban diketahui bernama Titin Supriati (49), seorang guru yang masih bertetangga dengan tersangka. Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3832 PW.
Setelah beberapa hari motor tidak kunjung dikembalikan, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro dengan nomor laporan LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 18 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Rizky.
Tersangka diamankan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 beserta STNK atas nama Yanti Ningsih serta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan.
Saat ini Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga meskipun kepada orang yang dikenal dekat, guna menghindari kejadian serupa. (*)

berdikari









