Berdikari.co, Bandar Lampung - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16).
Warga Kecamatan Teluk Betung Utara itu kini ditahan setelah kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa perbuatan asusila tersebut telah terjadi sejak awal tahun 2024 saat korban berada di rumah pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila ini pertama kali terjadi pada awal tahun 2024. Saat itu korban sedang menginap di kediaman pelaku bersama anak pelaku," ujar Kompol Gigih dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Pelaku disebut memanfaatkan kondisi rumah yang sedang lengang ketika istri dan anaknya tertidur untuk melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut bermula dari tindakan pelecehan hingga berlanjut menjadi persetubuhan.
Polisi mengungkapkan, aksi terakhir dilakukan pelaku pada 9 September 2025. Dari hasil penyelidikan, SH diduga telah menyetubuhi korban sekitar 10 kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus bujuk rayu serta memberikan sejumlah uang jajan kepada korban agar menuruti keinginannya.
"Pelaku juga melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Saat diinterogasi, alasan pelaku sangat tidak masuk akal, yakni berdalih melakukan itu karena rasa suka dan sayang," tambahnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil visum yang memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Saat ini SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk di lingkungan keluarga sendiri, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama dan masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. (*)

berdikari









