Berdikari.co, Metro - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro mulai mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Komposisi belanja pegawai yang dinilai masih tinggi dikhawatirkan dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan program pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra, menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar perdebatan teknis dalam pembahasan anggaran. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah agar segera menata ulang struktur belanja APBD.
“Ini bukan lagi sekadar angka di laporan keuangan. Kalau tidak ditata, APBD bisa semakin sempit untuk pembangunan. Kita harus jujur melihat realitas fiskal ini," kata Pindo kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang ditransfer dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diberlakukan pada 2022, sehingga seluruh daerah harus menyesuaikan struktur belanja paling lambat pada 2027.
Menurut Pindo, batas waktu tersebut kini semakin dekat sehingga pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah strategis agar komposisi anggaran tetap sehat dan berkelanjutan.
Dosen Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Dharma Wacana Metro itu juga menilai komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik akan sulit tercapai jika struktur anggaran masih didominasi oleh belanja birokrasi.
“Pertanyaannya sederhana, apakah APBD kita lebih banyak bekerja untuk pembangunan atau untuk membiayai birokrasi dan kegiatan seremonial. Coba kita perhatikan bersama,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dominasi belanja pegawai berpotensi membuat pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal untuk membiayai berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat.
“Kalau ruang fiskal habis untuk belanja pegawai, maka program pembangunan akan semakin sempit. Jadi kita tinggal menunggu bom waktu itu datang, apakah mimpi semua Jalan Metro yang mulus itu benar-benar terwujud, dan lampu jalan yang terang benderang akan terealisasi, serta apakah Metro tidak akan banjir lagi. Tentunya yang bisa menjawab pertanyaan ini adalah pemerintah di bawah kepemimpinan walikota dan wakil walikota Metro," bebernya.
Dalam struktur belanja pegawai, Pindo menilai komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara menjadi bagian yang paling memungkinkan untuk dievaluasi oleh pemerintah daerah. Hal ini karena gaji pokok dan tunjangan melekat diatur secara nasional sehingga sulit diubah oleh pemerintah daerah.
Ia menilai TPP yang seharusnya menjadi insentif berbasis kinerja belum sepenuhnya mendorong peningkatan produktivitas birokrasi.
"Namun dalam praktiknya kami menilai sistem tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendorong produktivitas birokrasi. TPP sering terasa seperti rutinitas administratif. Dibayarkan setiap bulan, tetapi dampaknya terhadap inovasi pelayanan publik belum tentu terlihat,” ungkap Pindo.
Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlangsung, maka pemerintah daerah berpotensi menanggung beban fiskal yang besar tanpa diiringi peningkatan kualitas layanan publik. Karena itu evaluasi terhadap kebijakan TPP dinilai menjadi langkah yang tidak terhindarkan, meskipun harus dilakukan secara hati-hati.
“Evaluasi bukan berarti potong rata. TPP harus dikaitkan dengan inovasi, kinerja nyata, dan kontribusi terhadap pelayanan publik. Persoalan ini semakin krusial karena regulasi fiskal nasional memberikan konsekuensi bagi daerah yang gagal memenuhi batas belanja pegawai," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan sanksi bagi daerah yang tidak mampu menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Jika hingga tenggat waktu daerah tidak mampu menyesuaikan struktur belanjanya, pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya," jelasnya.
Menurut Pindo, bagi daerah seperti Kota Metro yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap keuangan daerah.
"Bagi daerah seperti Metro yang masih bergantung pada dana transfer pusat, skenario tersebut tentu berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap APBD. Kalau itu terjadi, ruang pembangunan akan semakin sempit. Program-program publik bisa ikut tertekan. Maka, ini waktunya Walikota menentukan pilihannya untuk Pro terhadap kepentingan publik atau kepentingan birokrasi," jelasnya.
Ia menambahkan, penataan ulang belanja pegawai termasuk evaluasi terhadap TPP ASN pada akhirnya akan menjadi ujian kepemimpinan bagi Pemerintah Kota Metro dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Keputusan besar memang tidak selalu nyaman. Tapi kalau kita ingin APBD lebih banyak dirasakan rakyat untuk jalan, drainase, UMKM, pendidikan, dan kesehatan, maka belanja pegawai harus proporsional,” terangnya.
Pindo juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap TPP tidak boleh dimaknai sebagai ancaman bagi kesejahteraan aparatur sipil negara. Sebaliknya, sistem berbasis kinerja justru akan memberikan penghargaan yang lebih jelas bagi ASN yang memiliki kinerja baik.
“ASN yang bekerja baik tidak perlu khawatir. Sistem yang sehat justru melindungi mereka yang berprestasi. Namun jika struktur belanja tidak segera dibenahi, maka dominasi belanja pegawai akan terus menekan ruang pembangunan daerah. Pada titik itu, masyarakat luas yang akan merasakan dampaknya," tandasnya. (*)

berdikari









