Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri
Akbar, SE, MM, serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM,
unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, serta jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Agenda Rapat Paripurna meliputi Pembicaraan Tingkat II penyampaian laporan
Panitia Khusus/Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi
Lampung terhadap pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul
inisiatif DPRD Provinsi Lampung, yang disampaikan oleh Chondro Wati, SE, M.Si,
dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan Anggota DPRD Provinsi
Lampung.
Dalam rangkaian agenda tersebut, pembacaan konsep keputusan DPRD disampaikan
oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM,
serta dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Lampung.
Selanjutnya, Rapat Paripurna juga membahas Pembicaraan Tingkat II terhadap
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun
2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Penanaman Modal, yang masing-masing disertai laporan Panitia
Khusus, permintaan persetujuan Anggota DPRD Provinsi Lampung, pembacaan konsep
keputusan DPRD, dan sambutan Gubernur Lampung.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Lampung menyampaikan rekomendasi
laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan tata niaga singkong di Provinsi
Lampung, yang ditindaklanjuti dengan penetapan konsep keputusan DPRD.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menetapkan penarikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, mewakili Gubernur Lampung,
menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempercepat pelaksanaan
kebijakan dan peraturan daerah agar memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat. Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya sinergi dan
koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap perencanaan dan
pengambilan kebijakan guna mendukung pembangunan daerah serta pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar sesuai dengan tata tertib
DPRD Provinsi Lampung serta ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang. (**)

berdikari
