Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 12 Maret 2026

Fatikhatul Khoiriyah Minta Polisi Bongkar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Oleh Sandika Wijaya

Berita
Anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Way Kanan, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Lampung. Anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Way Kanan, Fatikhatul Khoiriyah, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Fatikhatul menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum harus mampu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau aktor utama di balik aktivitas tersebut,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada para pekerja yang berada di lokasi penambangan. Menurutnya, aparat perlu mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan saja, tetapi harus mampu menyentuh pihak yang mengambil keuntungan terbesar dari praktik ilegal ini,” katanya.

Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, Fatikhatul juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki potensi besar merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Ia juga menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan sektor pertambangan di daerah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal, transparan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama sekitar satu setengah tahun. Aktivitas tersebut diperkirakan mampu menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi penambangan diketahui berada di area Hak Guna Usaha perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi. (*)


Editor Sigit Pamungkas