Berdikari.co,
Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum
Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan
regulasi daerah mengenai isu LGBT, Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung
Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, didampingi anggota Komisi V Dr. Sasa Chalim. Dalam
pertemuan itu, Forum Lampung Anti-LGBT menyampaikan pandangan masyarakat
terkait pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui
kebijakan daerah.
Yanuar Irawan menyampaikan bahwa Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat
menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya edukasi kepada
masyarakat, khususnya dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya di tengah
kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT Firmansyah Y. Alfian
menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan tidak bertujuan menyerang atau
menumbuhkan kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai kritik
terhadap perilaku yang dinilai menyimpang dari norma dan moral masyarakat.
Firmansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap perbedaan
pandangan dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk jika terdapat penolakan
dengan alasan hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya
untuk mengkaji setiap usulan secara objektif dan proporsional, dengan tetap
memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, hukum, sosial, serta keseimbangan antara
hak dan kewajiban warga negara. (**)

berdikari
