Berdikari.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus tambang
emas ilegal yang terungkap di Kabupaten Way Kanan. Polisi kini menelusuri
pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari aktivitas
pertambangan tanpa izin tersebut.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penyidik saat ini melakukan asset
tracing untuk mengungkap pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari
kegiatan tambang ilegal itu.
“Penyidik
akan melakukan asset tracing untuk mengetahui siapa beneficial owner atau pihak
yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari kegiatan ini,” kata Helfi, Selasa
(10/3/2026).
Ia
menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi yang dilakukan
aparat kepolisian pada Minggu (8/3/2026) di kawasan tambang emas ilegal di Way
Kanan. Sejak saat itu, proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk
mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Menurut
Helfi, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang diamankan diketahui
merupakan pekerja tambang yang beroperasi secara perorangan di lokasi tersebut.
Meski
demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor besar atau pihak
yang berperan sebagai pengendali maupun penyandang dana di balik aktivitas pertambangan
ilegal tersebut.
Untuk
menelusuri aliran dana dari hasil tambang, kepolisian juga membuka kemungkinan
penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pendalaman
masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menjadi pengendali
atau penyandang dana dari aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Dalam
pengungkapan kasus ini, Polda Lampung mengamankan 24 orang yang diduga terlibat
dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14
orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih
berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain
mengamankan para pelaku, polisi juga menemukan 41 unit alat berat jenis
ekskavator di lokasi tambang yang diduga digunakan untuk menggali material
tanah di area penambangan ilegal tersebut. (*)

berdikari
