Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat, hingga awal 2026 telah
menerbitkan 52 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Rinciannya, sebanyak 16
sertifikat diterbitkan sepanjang 2025 dan 36 lainnya sejak awal 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menyebut tingginya minat
pengajuan SLHS belum sebanding dengan jumlah yang lolos verifikasi.
“Hingga saat ini ada 86 dapur MBG yang mengajukan permohonan, namun baru 52
yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan mendapatkan rekomendasi
dari Dinas Kesehatan,” kata Febriana, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan
karena harus melalui pemeriksaan teknis yang ketat oleh Dinas Kesehatan. Penilaian
mencakup aspek higienitas, kadar air, hingga standar keamanan pangan lainnya.
“Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi syarat mutlak. Mereka melakukan
uji teknis, termasuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan aman
dikonsumsi,” jelasnya.
Di tengah adanya dugaan kasus keracunan yang sempat terjadi di Bandar
Lampung, Febriana menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tetap harus melalui
mekanisme yang berlaku.
“Untuk pencabutan izin, kami menunggu rekomendasi dari instansi teknis
seperti Dinas Kesehatan. Secara administratif, kami menindaklanjuti sesuai
rekomendasi tersebut,” katanya.
Pihaknya pun terus mendorong seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola SPPG
dan dapur MBG, agar segera mengurus SLHS sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
konsumen.
“Ini penting untuk menjamin keamanan pangan. Kami dorong semua pelaku usaha
agar mematuhi aturan dan segera melengkapi perizinan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
di Provinsi Lampung dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi
Nasional (BGN). Keputusan itu diambil karena SPPG belum memiliki SLHS dan
instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Surat penghentian operasional sementara tersebut dikeluarkan oleh BGN
melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I dengan Nomor
766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan, langkah penghentian dilakukan setelah laporan
koordinator regional Lampung menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan
sanitasi meski sudah lebih dari 30 hari beroperasi.
“Belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui
30 hari sejak SPPG beroperasional,” demikian tertulis dalam dasar keputusan
penghentian operasional tersebut.
Berdasarkan lampiran surat, 60 SPPG di Provinsi Lampung masuk dalam daftar
penghentian operasional sementara.
Fasilitas tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Bandar Lampung,
Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara,
Mesuji, dan Tanggamus.
Dalam surat tersebut ditegaskan, penghentian operasional hanya bersifat
sementara. SPPG dapat kembali beroperasi jika telah memenuhi ketentuan
sanitasi.
Pengelola SPPG diwajibkan mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat,
membangun atau menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan
mengirimkan bukti pendaftaran kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan
Gizi Nasional.
Setelah syarat tersebut dipenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan
pencabutan penghentian operasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program tersebut. (*)

berdikari









