Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 02 April 2026

WFH ASN Lampung Diawasi Ketat, Absensi Dikunci di Rumah dan Tak Bisa dari Lokasi Lain

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk kelonggaran, melainkan tetap menuntut disiplin dan kinerja seperti hari kerja biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa WFH hanya mengubah lokasi kerja, bukan mengurangi kewajiban ASN dalam menjalankan tugas.

"WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, hanya lokasinya yang berpindah ke rumah," ujar Rendi saat dimintai keterangan, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Madya tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemprov Lampung mengandalkan sistem absensi berbasis aplikasi SiKAP yang telah dilengkapi fitur geotagging. ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan absensi sesuai jam kerja, yakni pukul 07.30 saat masuk dan pukul 16.00 saat pulang, sementara khusus hari Jumat absensi pulang dilakukan pukul 16.30.

"Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SiKAP seperti biasa. Perbedaannya, sistem kini dikunci berdasarkan titik lokasi rumah ASN yang telah terdaftar di database kepegawaian SIMPEDU," jelasnya.

Dengan sistem tersebut, ASN tidak diperbolehkan melakukan absensi dari lokasi lain di luar alamat yang sudah terdaftar.

"Jadi tidak bisa WFH dari kafe, pasar, rumah kerabat, atau tempat lain. Lokasi harus sesuai data yang sudah terdaftar," tegasnya.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang. Operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memantau titik lokasi ASN saat melakukan absensi, yang kemudian diawasi langsung oleh kepala OPD.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti absensi di luar radius yang ditentukan, maka data kehadiran akan dibatalkan.

"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, ASN akan dikenakan hukuman disiplin dan dianggap tidak masuk tanpa keterangan. Nantinya akan dihitung dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rendi.

Selain absensi, ASN juga diwajibkan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem yang telah disiapkan. BKD akan melakukan pemantauan berdasarkan laporan tersebut.

"Sebagai pengawasan tambahan, kepala OPD juga diperbolehkan melakukan pengecekan mendadak, seperti meminta ASN mengirimkan foto secara langsung untuk memastikan keberadaan mereka di rumah," katanya.

Rendi juga mengingatkan pentingnya pembaruan data bagi ASN yang berpindah tempat tinggal. Ia menegaskan, perubahan alamat harus segera dilaporkan agar tidak menimbulkan kendala dalam sistem absensi.

Dengan sistem ini, Pemprov Lampung memastikan kebijakan WFH tetap berjalan disiplin, terukur, dan tidak disalahgunakan, sehingga pelayanan publik tetap optimal meski ASN bekerja dari rumah. (*)

Editor Sigit Pamungkas