Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Amsal Sitepu dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut bahwa seluruh pihak terkait telah diamankan untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi internal.
"Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan oleh tim intelijen Kejagung sebagai bagian dari proses awal pemeriksaan internal. Selanjutnya, tim di pusat akan mendalami apakah penanganan perkara telah dilakukan secara profesional atau justru terdapat pelanggaran prosedur.
"Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi," ujarnya.
Kejagung juga membuka kemungkinan pemberian sanksi terhadap Kajari Karo Dante Rajagukguk dan jaksa lainnya jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara Amsal Sitepu.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang.
Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung di internal Kejagung. Anang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik, mengingat penanganan perkara Amsal Sitepu sebelumnya menuai perhatian luas. Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. (*)

berdikari









