Berdikari.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 - 2026 sebesar Rp1.803.370.088 (satu miliar delapan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan puluh delapan rupiah).
Uang pengganti tersebut di eksekusi dari dua perkara tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yakni tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022 dan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu tahun 2021 - 2025.
Dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Kejari Pringsewu menetapkan tiga tersangka yakni Tri Prameswari (bendahara LPTQ), Rustiyan (Sekretaris LPTQ) serta Heri Iswahyudi (Ketua LPTQ).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat Pardede mengatakan kerugian negara dalam pengeloaan dana hibah LPTQ tahun 2022 sekitar Rp.602 juta rupiah.
"Terpidana Tri Prameswari telah mengembalikan uang kerugaian negara sebesar Rp 268 juta, sedangkan terpidana Rustiyan telah mengembalikan sebesar Rp.215 juta rupiah," ujar Anggiat Pardede, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (6/4/2026).
Sedangkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu, Kejari menetapkan Cindy Almira yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT).
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp17,96 miliar. Hingga saat ini terpidana Cindy Almira telah mengembalikan kerugian negara Rp.1,3 miliyar lebih," ujarnya.
Selain uang tersebut, pihak kejaksaan juga telah menyita beberapa aset Cindy Almira mulai dari mobil, tas mewah hingga aset tidak bergerak lainnya.
"Dalam perkara ini Kejaksaan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara," tukasnya. (*)

berdikari









