Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 07 April 2026

PT Inhutani V Sewakan Lahan 10 Ribu Hektar ke PT PSMI

Oleh ADMIN

Berita
Lokasi PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Way Kanan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - PT P yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Way Kanan disebutkan sebagai PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Sumber Berdikari.co menyebut, perusahaan PT P yang menitipkan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).  

Sumber ini mengatakan, pengelolaan areal hutan di Kabupaten Way Kanan tersebut sebenarnya milik PT Inhutani V. Selanjutnya, PT Inhutani V memberikan izin pengelolaannya kepada PT Silva Inhutani Lampung yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group.

Namun, lanjut sumber ini, karena areal hutan yang dikelola terlalu luas sehingga belum semuanya bisa dimanfaatkan oleh PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

“Sisa lahan yang belum dikelola PT SIL inilah yang kemudian diberikan oleh PT Inhutani V kepada PT PSMI sekitar 10 ribu hektar. Lahan inilah yang kemudian ditanami tebu. Karena PT PSMI inikan memproduksi gula pasir,” kata sumber yang mengaku juga sudah diperiksa di Kejati Lampung, baru-baru ini.

Ia melanjutkan, merasa tidak terima dengan pemberian izin lahan ke PT PSMI tersebut, akhirnya PT Silva Inhutani Lampung melalui Sungai Budi Group melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

“Sampai akhirnya kasus ini kini ditangani oleh Kejati Lampung. Hingga kemarin ada penitipan uang pengganti oleh PT P atau PT PSMI sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, Kejati Lampung juga sedang menyidik siapa pihak yang menerbitkan izin usaha pabrik gula dan izin lokasi kepada PT PSMI.

Ternyata, PT PSMI mengantongi izin usaha pabrik gula dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena penanaman modal asing (PMA). Sementara untuk izin lokasi karena itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diterbitkan oleh Pemda Way Kanan. (*)

Editor Sigit Pamungkas