Logo

berdikari Nasional

Selasa, 14 April 2026

Penerbangan Haji 2026 Membengkak Rp1,77 Triliun, Pemerintah Pastikan Jemaah Tak Terbebani

Oleh Erik Handoko

Berita
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah mengungkap adanya lonjakan signifikan pada biaya penerbangan haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Total kenaikan mencapai Rp1,77 triliun, seiring meningkatnya biaya operasional penerbangan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

"Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," ujar Irfan.

Ia menjelaskan, kenaikan biaya penerbangan dipicu oleh meningkatnya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang berdampak langsung pada operasional maskapai.

Dari usulan yang diajukan, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.

"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun," jelasnya.

Untuk menutup selisih kenaikan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan berbagai alternatif pembiayaan. Kementerian Haji dan Umrah juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan aspek hukum dan legalitas sumber pendanaan.

"Saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan," ujar Irfan.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan biaya penerbangan untuk petugas kloter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelasnya.

Meski terjadi kenaikan yang cukup besar, pemerintah memastikan biaya tambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas