Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi III DPR RI menyoroti serius peredaran narkotika yang mulai menyasar kalangan pelajar hingga keterbatasan personel kepolisian di Lampung dalam kunjungan kerja spesifik yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (16/4/2026).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Sarifuddin Sudding ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Budi Wibowo beserta jajaran. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga turut mengikuti agenda tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I, Sudin, mengungkapkan bahwa persoalan narkotika di Lampung sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Bahkan, peredarannya telah menyentuh lingkungan pendidikan dasar.
“Ini sangat memprihatinkan. Artinya peredaran narkoba sudah masuk ke lingkungan pendidikan. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.
Ia mengaku menerima laporan saat kunjungan di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, terkait adanya siswa sekolah dasar yang telah terpapar tembakau sintetis.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif berbasis masyarakat.
Selain narkotika, Sudin juga menyoroti keterbatasan personel kepolisian yang dinilai belum sebanding dengan jumlah desa dan kelurahan di Lampung. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 3.038 desa dan kelurahan, sementara jumlah Bhabinkamtibmas hanya sekitar 1.403 personel.
“Kondisi ini membuat satu Bhabinkamtibmas harus menangani dua hingga tiga desa. Ini jelas tidak ideal dan berdampak pada efektivitas pelayanan dan deteksi dini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum meratanya keberadaan Polsek di tingkat kecamatan. Dari total 229 kecamatan di Lampung, baru terdapat 137 Polsek.
“Artinya masih banyak kecamatan yang belum memiliki Polsek definitif. Ini perlu menjadi perhatian untuk memperkuat pelayanan kepolisian di daerah,” tambahnya.
Meski demikian, Sudin memberikan apresiasi atas capaian Polda Lampung dalam mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran dan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
“Ini capaian yang patut diapresiasi. Namun ke depan, penegakan hukum harus mampu menyasar aktor intelektual dan jaringan utama, serta dilakukan penghitungan kerugian negara secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di daerah.
“Kami ingin mendapatkan gambaran utuh sejauh mana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, termasuk kendala, tantangan, serta persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas, serta berorientasi pada keadilan substantif.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Institusi harus menjaga citra dan integritas,” tegasnya.
Selain itu, DPR RI juga menyoroti sejumlah isu strategis lain, seperti penanganan kasus kekerasan terhadap anak, tindak pidana korupsi, hingga penerapan norma baru dalam KUHP, termasuk mekanisme penundaan penuntutan dan pendekatan pemulihan aset negara. (*)

berdikari









