Berdikari.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi keluarga pasien berinisial AFA (Abizar Fathan Atalla) mensomasi Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Puri Betik Hati.
Somasi terkait dengan dugaan kelalaian medis yang dilakukan RSIA Puri Betik Hati hingga mengakibatkan AFA meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan terdapat indikasi kuat kelalaian dalam penanganan medis yang tidak sesuai standar profesi tenaga kesehatan.
Arif menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban mengalami nyeri perut disertai muntah-muntah dan dilarikan ke RSIA Puri Betik Hati. Di unit gawat darurat (UGD), korban hanya diberikan obat pereda nyeri sebelum kemudian dirawat inap.
Namun hingga pagi hari, 16 Februari 2026, kondisi korban tak kunjung membaik. Ia terus mengalami nyeri hebat dan muntah berulang tanpa penanganan yang dinilai memadai. Saat visit, dokter anak menyampaikan bahwa kadar leukosit korban mencapai 19.000, tetapi tidak diikuti tindakan medis lanjutan.
"Meski keluarga telah berulang kali melaporkan kondisi pasien yang terus memburuk, penanganan yang diberikan dinilai tidak responsif,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Arif melanjutkan, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB didiagnosis menderita usus buntu dan direncanakan untuk operasi. Namun, setelah menjalani masa puasa sekitar delapan jam, tindakan operasi tak kunjung dilakukan hingga korban meninggal dunia.
Ia menilai kronologi tersebut mengindikasikan adanya tindakan yang tidak sesuai standar profesi medis. Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.
"Pasien bukan sekadar objek pelayanan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak. Prinsip informed consent, transparansi, serta penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar dalam setiap tindakan medis,” tegasnya.
Arif juga menyoroti bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa di Lampung. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya persoalan sistemik dalam pelayanan kesehatan, baik dari sisi pengawasan, akuntabilitas tenaga medis, maupun manajemen rumah sakit.
Secara hukum, lanjut Arif, apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan kematian maka pelaku dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 475 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kata diam hak atas kesehatan merupakan hak fundamental warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien.
"Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak dilakukannya investigasi independen, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kelalaian medis tersebut. Kami juga meminta pertanggungjawaban hukum dari tenaga medis maupun pihak rumah sakit jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Selain itu, LBH Bandar Lampung mendorong Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan di RSIA Puri Betik Hati guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 16 April 2026, dengan judul "16 Kecamatan Banjir, Satu Warga Meninggal"

berdikari









