Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik pertama, seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan kewenangan Kepolisian, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor.
"Kami ingin kebijakan ini berjalan dengan baik. Jika memang akan diterapkan, harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah daerah dan pihak Polri. Tidak bisa Pemda sendiri yang membuat kebijakan, karena ada aturan yang juga mengatur dari pihak Kepolisian," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Lampung masih melakukan pembahasan dan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Lampung.
"Ini sedang kami kaji bersama dengan pihak Kepolisian. Kami masih berdiskusi apakah kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat bisa langsung kita ikuti atau perlu penyesuaian," ujarnya.
Saipul juga menyebut, berdasarkan hasil pemantauan dan diskusi awal, kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat sejauh ini merupakan kebijakan yang murni berasal dari pemerintah daerah setempat.
"Kalau yang saya pantau dan diskusikan, di sana itu memang murni kebijakan dari Pemda. Sehingga dari Polri pun sebenarnya masih belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Saipul menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pembahasan bersama sebelum mengambil keputusan resmi terkait kebijakan tersebut di Lampung.
"Kita tunggu waktunya, kita diskusikan semua. Yang jelas kita ingin kebijakan ini benar-benar matang dan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (*)

berdikari









