Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam waktu 13 hari, kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan dilakukan selama periode 7 hingga 20 April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangani 223 laporan polisi dengan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkapnya.
Nunung menjelaskan, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum. Dalam penanganan kasus ini, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegasnya.
Menurut Nunung, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang kesulitan memperoleh energi bersubsidi.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ujarnya.
Untuk menindak tegas jaringan pelaku, Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemodal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," jelasnya.
Jika ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan jaringan mafia energi tersebut.
Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik mafia energi di Indonesia.
"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkasnya. (*)

berdikari









