Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar
minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun
waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp243
miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari," kata Irjen Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Detik.com, Selasa (21/4/2026).
Selama periode tersebut, polisi berhasil menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka 330 orang. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dalam kesempatan itu, Nunung menjelaskan, berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dia menegaskan Polri tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.
Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.
"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucapnya.
Bareskrim, lanjut Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tapi juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," terang Nunung.
Tak hanya itu, jika ditemukan adanya keterlibatan aparatur
sipil negara (ASN), Polri akan melimpahkan perkara tersebut ke Direktorat
Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana
para mafia tersebut.
Nunung kembali menekankan tak akan memberi ruang mafia energi untuk beroperasi. "Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Motonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat," pungkas Nunung. (*)

berdikari









