Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung belum memberlakukan pajak kendaraan listrik meskipun jumlahnya terus meningkat, menyusul belum adanya kejelasan arah kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan pajak tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan kebijakan secara sepihak tanpa mengacu pada regulasi nasional, guna menghindari potensi persoalan hukum maupun perbedaan kebijakan antar daerah.
"Terkait pajak kendaraan listrik tentunya kita mengacu pada regulasi yang ada. Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, karena nanti bisa menimbulkan persoalan, termasuk jika dibandingkan dengan daerah lain," ujar Saipul saat dimintai keterangan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah sebenarnya diberikan kewenangan untuk menentukan apakah akan mengenakan pajak kendaraan listrik atau tidak.
Namun, kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri pada 22 April 2026 yang justru mengimbau pemerintah daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
"Di Permendagri disebutkan boleh memungut atau tidak. Tapi kemudian ada Surat Edaran yang mengimbau pembebasan. Ini yang sedang kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya ada kejelasan," jelasnya.
Saipul menilai, keseragaman kebijakan secara nasional menjadi hal penting agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah maupun polemik di kemudian hari.
"Perlu ada kebersamaan secara nasional. Kalau ada daerah yang menerapkan dan ada yang tidak, itu bisa menjadi persoalan. Jadi kita lihat perkembangan ke depan," katanya.
Dari sisi prinsip, ia menyebut kendaraan listrik tetap menggunakan fasilitas jalan umum, sehingga secara ideal tetap memiliki kontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur dan pengelolaan lalu lintas.
"Kalau melihat dari sisi keadilan, kendaraan listrik juga beroperasi di jalan, berkontribusi terhadap kepadatan dan kemacetan. Jadi sebenarnya, walaupun kecil, mestinya tetap ada kontribusi pajak," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Pemprov Lampung belum memungut pajak kendaraan listrik yang beroperasi di wilayahnya.
Di sisi lain, jumlah kendaraan listrik di Lampung, khususnya di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung, mulai menunjukkan peningkatan, meskipun belum merata di seluruh daerah.
"Kalau di kota-kota seperti Bandar Lampung, sekarang sudah cukup banyak kendaraan listrik. Tapi di daerah lain mungkin masih terbatas karena fasilitas pengisian daya belum merata," ungkapnya.
Terkait skema pajak, Saipul menjelaskan bahwa perhitungan nantinya tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditentukan berdasarkan harga serta spesifikasi kendaraan, termasuk tipe dan variannya.
"Dasarnya tetap NJKB, yang tentu berbeda-beda tergantung jenis dan tipe kendaraan. Nanti sistem yang akan menghitung berdasarkan bobot dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat. Jika regulasi memperbolehkan, maka penerapan pajak berpotensi dilakukan. Sebaliknya, jika tidak diperkenankan, maka daerah juga tidak akan memberlakukan.
"Kalau memang aturannya tidak melanggar, insyaallah akan kita terapkan. Tapi kalau tidak diperbolehkan dan daerah lain juga tidak menerapkan, tentu kita juga tidak akan memberlakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak akan memberatkan.
"Pada prinsipnya, Pak Gubernur tidak ingin membebani masyarakat, apalagi kalau memang belum ada aturan yang jelas. Semua akan kita kaji dan laporkan terlebih dahulu," tutupnya. (*)

berdikari









