Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 29 April 2026

PN Tanjung Karang Vonis 3 Tahun Denda 500 Juta Thio Stephanus Terdakwa Korupsi Tanah Kemenag

Oleh Yudi Pratama

Berita
Thio Stephanus Sulistio terdakwa korupsi lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan usai mengikuti sidang. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Thio Stephanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Ketua majelis hakim, Nugraha Medica, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/4/2026), juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54,4 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Untuk menutupi nilai tersebut, dua aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) disita, yakni SHM Nomor 212 di Desa Komangaan dan SHM Nomor 1038 yang sebelumnya atas nama Supardi dan telah beralih menjadi milik terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukum langsung menyatakan banding. Reaksi itu disampaikan secara tegas di ruang sidang sesaat setelah amar putusan dibacakan.

“Pada hari ini kami menyatakan banding,” ujar kuasa hukum terdakwa, Sujarwo.

Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut belum final dan masih dapat diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Mereka juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Salah satu hakim anggota diketahui menyampaikan dissenting opinion, yang menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Penasihat hukum lainnya, Suhendra, menyebut perbedaan pandangan tersebut menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami melihat ada pertimbangan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Ini akan kami uji di tingkat banding,” ujarnya.

Meski demikian, pihak terdakwa tetap menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun mereka berharap proses di tingkat banding dapat memberikan penilaian yang lebih objektif terhadap keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dengan diajukannya banding, perkara ini masih akan berlanjut dan belum berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor Sigit Pamungkas