Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 29 April 2026

Puluhan Pol PP Tuntut Kepala Satpol PP Lampung Dicopot

Oleh ADMIN

Berita
Puluhan anggota Polisi Pamong Praja mendatangi Kantor Pemprov Lampung untuk menuntut Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M Zulkarnain, dicopot dari jabatannya, Rabu (29/4/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Puluhan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menuntut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M Zulkarnain, dicopot dari jabatannya.

Kedatangan puluhan Pol PP tersebut awalnya untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, guna menyampaikan aspirasi pada Rabu (29/4/2026) pagi.

Aksi ini diikuti berbagai unsur di lingkungan Satpol PP Provinsi Lampung, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, perwakilan komandan kompi, komandan peleton, hingga staf.

“Kami tadi ingin bertemu langsung dengan Pak Sekda, tetapi beliau sedang rapat. Jadi, kami masih menunggu,” kata salah seorang anggota Pol PP saat ditemui di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan surat pernyataan bersama yang disampaikan perwakilan Pol PP, aksi tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Dalam surat itu, tercantum sejumlah tuntutan. Di antaranya, M Zulkarnain dinilai tidak profesional dalam memimpin Satpol PP Provinsi Lampung dan cenderung menggunakan manajemen konflik negatif atau mengadu domba, baik antarpejabat maupun antarstaf.

Selain itu, yang bersangkutan disebut kerap tidak melibatkan pejabat lain, seperti kepala bidang, dalam bekerja. Hal ini, menurut mereka, terlihat dalam penyusunan anggaran tahun 2026 yang tidak melibatkan pejabat administrator sehingga menyulitkan pelaksanaannya.

Dalam tuntutan tersebut juga disebutkan adanya dugaan permintaan setoran dengan besaran variatif, mulai dari 20 persen hingga 30 persen. Bahkan, disebutkan pula adanya permintaan tambahan dengan alasan untuk disetorkan kepada atasan.

M Zulkarnain juga dituding menghambat kenaikan pangkat pejabat fungsional serta menggunakan lebih dari satu mobil dinas, bahkan kendaraan roda dua dinas.

Selain itu, terdapat pula dugaan perilaku tidak pantas terhadap staf perempuan, yang disebut dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga menimbulkan keresahan.

Usai aksi, perwakilan Pol PP diterima Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rendi Reswandi.

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menegaskan bahwa seluruh laporan dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua ada prosedur dan kita akan ikuti prosedur itu. Kami berharap penyampaian pendapat juga dilakukan secara benar,” kata Bayana.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan yang disampaikan. Menurutnya, setiap laporan harus melalui tahapan yang jelas, terutama dalam fungsi pengawasan.

“Terkait materi tuntutan, akan kita pelajari. Semuanya ada proses. Dalam melakukan pengawasan juga ada proses, sehingga semua pihak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Bayana memastikan pemeriksaan terhadap laporan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Besok akan segera diperiksa. Laporan itu akan kita telaah, terutama jika dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mengambil keputusan, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah, termasuk terkait tuntutan pemberhentian.

“Kita harus adil kepada semua pihak, baik pelapor maupun yang dilaporkan. Semua memiliki hak yang sama,” katanya.

Terkait dugaan praktik setoran, Bayana menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena masih dalam proses.

“Kita belum tahu karena semuanya masih berproses. Tidak bisa serta-merta menyimpulkan adanya pungutan liar tanpa pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua orang berhak berbicara, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak benar, itu bisa menjadi fitnah. Ini yang harus kita jaga,” pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas