Berdikari.co, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Kesehatan terus mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kini, tercatat masih ada delapan SPPG yang belum mengantongi rekomendasi kelayakan dan tengah berproses melengkapi persyaratan.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ira Permata Sari menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi setiap SPPG untuk memperoleh rekomendasi tersebut.
“Pertama, penjamah makanan harus memiliki sertifikat penjamah makanan. Kedua, hasil uji kualitas air dari Laboratorium Kesehatan Daerah harus memenuhi standar. Ketiga, nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan minimal 80,” ujar Ira, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, delapan SPPG yang belum memenuhi syarat saat ini tengah menjalani berbagai tahapan, termasuk mengikuti pelatihan yang difasilitasi Dinas Kesehatan.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Dinas Kesehatan juga menggelar Pelatihan Penjamah Keamanan Pangan (PKP) di wilayah Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari sejumlah SPPG yang masih dalam proses pemenuhan standar, di antaranya SPPG Buay Nyerupa, SPPG Pagar Dewa, dan SPPG Teba Pering Raya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali materi terkait pengelolaan pangan siap saji yang aman dan higienis, mulai dari kebijakan keamanan pangan hingga potensi cemaran yang dapat menyebabkan penyakit.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja, termasuk pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, serta teknik pembersihan dan sanitasi peralatan.
Dinas Kesehatan turut menekankan pentingnya higiene perorangan bagi penjamah makanan sebagai faktor kunci dalam menjaga kualitas pangan. Seluruh tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan hingga penyajian, harus dilakukan sesuai standar kesehatan.
Melalui pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap seluruh SPPG di Lampung Barat dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan layanan pangan yang aman, sehat, serta layak konsumsi bagi masyarakat. (*)

berdikari









