Berdikari.co, Bandar Lampung – Momentum peringatan Hari Buruh 2026 di Provinsi Lampung diwarnai kritik tajam dari kalangan serikat pekerja. Dalam pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) daerah Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, absennya perwakilan DPRD menjadi sorotan utama.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, Yuce Hengki Sadok, menilai ketidakhadiran wakil rakyat dalam forum penyampaian aspirasi buruh sebagai bentuk lemahnya komitmen dalam menyerap suara pekerja.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Ketidakhadiran dalam forum resmi seperti ini dinilai berpotensi menghambat perjuangan aspirasi buruh di tingkat kebijakan.
“DPRD itu pembawa aspirasi masyarakat. Ketika ada momentum seperti ini tidak hadir, lalu bagaimana suara buruh bisa tersampaikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Yuce menegaskan, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat pada DPRD seharusnya dijalankan secara maksimal, terutama dalam isu-isu ketenagakerjaan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik, upaya pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan buruh berpotensi terhambat di tingkat legislatif.
“Jangan sampai pemerintah sudah berupaya, tapi terhenti di dewan. Harus ada keseimbangan agar aspirasi benar-benar diperjuangkan bersama,” katanya.
Dalam forum tersebut, KSBSI Lampung turut menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan hingga ke daerah, serta optimalisasi perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, buruh juga menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor perkebunan, serta meminta perhatian terhadap daerah yang dinilai belum memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Tak hanya itu, KSBSI juga mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat nasional.
Melalui forum tersebut, kalangan buruh berharap pemerintah dan DPRD dapat lebih responsif terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja di Lampung. (*)

berdikari









