Berdikari.co, Lampung Utara - Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” kata Ready, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (8/5/2026).
Penyidik menduga sejumlah program pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Beberapa kegiatan bahkan diduga bersifat fiktif dan hanya tercatat dalam administrasi.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, menjelaskan dugaan penyimpangan ditemukan pada kegiatan fisik maupun nonfisik di setiap tahun anggaran.
“Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360,” terang Gede.
Menurutnya, pola dugaan penyimpangan kembali ditemukan pada Tahun Anggaran 2023. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan budaya dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan.
“Pada 2023 nilai penyimpangan mencapai Rp179.167.500,” ujarnya.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pada proyek pembangunan jalan onderlagh yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448.146.110.
“Ada yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif,” tegas Gede.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
Kejari juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

berdikari









