Berdikari.co, Metro - Tingginya angka kecelakaan tunggal akibat jalan rusak di Kota Metro mulai memantik sorotan serius dari kalangan akademisi hingga legislatif.
Setelah data Satlantas Polres Metro mencatat sebanyak 141 pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan dalam kurun Januari hingga 6 Mei 2026, desakan agar Pemerintah Kota Metro bertanggung jawab kini semakin menguat.
Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Dr. Sudarman Mersa menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum ketika kerusakan infrastruktur jalan menyebabkan masyarakat menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang wajib dijaga kelayakan dan keamanannya oleh pemerintah daerah.
Ketika kerusakan jalan dibiarkan dalam waktu lama hingga memicu kecelakaan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar keluhan pelayanan publik, melainkan sudah masuk dalam ranah tanggung jawab hukum pemerintah.
"Secara aturan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan aman digunakan masyarakat. Ketika ada warga mengalami kecelakaan akibat jalan rusak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka tentu ada konsekuensi tanggung jawab yang harus dipertanyakan,” kata Sudarman kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai, meningkatnya angka kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola infrastruktur di Kota Metro. Terlebih, sejumlah ruas jalan yang rusak diketahui merupakan jalur utama dengan tingkat mobilitas tinggi.
"Ini bukan lagi kasus satu atau dua korban. Angka 141 kecelakaan dalam empat bulan harus dibaca sebagai alarm serius. Artinya ada masalah yang tidak segera ditangani secara maksimal,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sudarman juga mendorong masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas publik.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Sudarsono bahkan menyampaikan pernyataan tegas terkait kemungkinan gugatan masyarakat terhadap pemerintah daerah akibat kerusakan jalan.
"Kalau kita bicara undang-undang, kalau orang kecelakaan tunggal gara-gara jalan itu bisa menggugat wali kota,” kata Sudarsono.
Ia bahkan mengungkapkan pengalaman di wilayah Karangrejo, tempat dirinya pernah menyaksikan langsung adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di jalan berlubang.
“Contoh, di tempat saya sampai mati orangnya karena kecelakaan tunggal di jalan berlubang. Akhirnya di Karangrejo uang pribadi saya untuk dandan jalan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa persoalan jalan rusak di Metro bukan isu baru. Namun hingga kini, kerusakan jalan masih terus ditemukan di berbagai titik strategis kota setempat.
Ketika ditanya apakah DPRD akan mendukung masyarakat apabila menuntut pertanggungjawaban pemerintah terkait kecelakaan akibat jalan rusak, Sudarsono menjawab tanpa ragu.
"Ya mendukunglah. Undang-undang itu harus didukung. Kalau tidak mendukung undang-undang, ya buat negara sendiri. Maka DPRD harus mendukung itu sesuai fungsinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa desakan terhadap Pemkot Metro kini tidak lagi datang hanya dari masyarakat, tetapi juga mulai mendapat legitimasi moral dan politik dari lembaga legislatif.
Data Satlantas Polres Metro sendiri menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan tunggal terjadi di sejumlah ruas jalan yang kondisinya rusak cukup parah dan pertanggungjawaban pembangunannya merupakan kewenangan Pemprov Lampung. Di antaranya Jalan Pattimura Metro Utara, Jalan Budi Utomo Metro Selatan, serta Jalan Sukarno-Hatta Metro Barat.
Di sejumlah lokasi tersebut, warga mengeluhkan banyaknya lubang jalan, permukaan aspal yang terkelupas, hingga minim penerangan pada malam hari. Saat hujan turun, lubang jalan bahkan kerap tertutup genangan sehingga sulit terlihat pengendara.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas infrastruktur dasar kota. Sebab, jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan publik.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait langkah konkret penanganan jalan rusak selain di Jalan Pattimura yang kewenangannya milik Pemprov Lampung maupun jalan rusak dilingkungan yang kewenangannya merupakan milik Pemkot Metro.
Publik kini menunggu apakah pemerintah akan segera melakukan langkah cepat dan menyeluruh, atau justru memilih bertahan dalam pola penanganan tambal sulam yang selama ini dinilai tidak efektif.
Sebab bagi masyarakat, setiap jalan berlubang yang dibiarkan terlalu lama bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan ancaman nyata yang bisa mengubah perjalanan biasa menjadi tragedi. (*)

berdikari









