Berdikari.co, Metro – Gelombang penolakan terhadap keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara, terus membesar setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terkait praktik open dumping di lokasi tersebut. Warga yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan gunungan sampah kini mendesak pemerintah menutup total TPAS Karangrejo.
Desakan itu mengemuka dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro daerah pemilihan Metro Utara, Sudarsono, yang digelar di kawasan sekitar TPAS Karangrejo, Rabu (13/5/2026). Ratusan warga memadati lokasi pertemuan bersama aktivis lingkungan, organisasi masyarakat, anggota DPRD, hingga perwakilan pemerintah daerah.
Suasana forum berlangsung penuh emosi. Warga secara bergantian menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan, gangguan kesehatan, bau menyengat, hingga buruknya infrastruktur di sekitar kawasan TPAS yang dinilai tak kunjung mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ketua RT 34 Kelurahan Karangrejo, Sutikno, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai janji pemerintah yang disebut tidak pernah terealisasi sejak beberapa tahun terakhir.
“Dulu di tahun 2023 itu ada kesepakatan antara dewan dan dinas-dinas terkait. Adanya lampu jalan sampai TPA itu terang. Kedua terkait kesehatan itu khusus TPAS akan diprioritaskan. Yang ketiga pemberian vitamin secara berkala. Tapi sampai sekarang itu tidak pernah ada,” kata Sutikno di hadapan forum.
Menurutnya, warga terdampak TPAS selama ini hanya terus menerima janji tanpa kepastian. Ia juga menyinggung fasilitas kesehatan yang disebut belum berpihak kepada masyarakat sekitar TPAS.
“Bahkan lampu banyak yang mati. Dulu persetujuan ada taman, tapi sampai saat ini juga tidak ada. Dulu janji akan dibersihkan sekeliling ini tapi sampai sekarang belum ada. Bahkan waktu mau berobat di rumah sakit itu katanya diprioritaskan warga TPA. Saya sudah sampaikan bahwa itu warga TPA mau naik kelas dua, tapi tetap dipersulit juga sampai berhari-hari,” ungkapnya.
Nada protes juga datang dari Suwantoro, warga Karangrejo lainnya. Ia menggambarkan kondisi lingkungan sekitar TPAS yang menurutnya sudah sangat mengganggu kehidupan warga sehari-hari akibat bau sampah dan serbuan lalat.
“Kalau waktu hari lebaran, mestinya kami buka pintu untuk menerima tamu. Cuma karena bau dan lalat akibat banyak makanan manis itu kami sampai bingung, mau menerima tamu atau tidak. Dan ini akibat dari dampak sampah,” katanya.
Suwantoro menegaskan penderitaan warga bukan persoalan baru, melainkan masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian nyata dari pemerintah.
“Yang kami rasakan bukan sehari dua hari, setahun dua tahun, tapi berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.
Ia pun meminta TPAS Karangrejo ditutup permanen. Selain persoalan sampah, warga juga menyoroti kondisi jalan menuju TPAS yang rusak dan membahayakan pengguna jalan.
“Saya harap bapak-bapak ini dapat mengerti perasaan kami, dan kami maunya TPAS Karangrejo ini ditutup. Tidak ada kata-kata lain, pokoknya permintaan warga ini semua ditutup,” tegasnya disambut sorakan warga.
“Dari Jalan WR Supratman sampai ke TPAS ini jalannya jomplang-jomplang, sampai buat orang bisa meninggal. Apakah pemerintah tidak melihat ini dan kami sepakat TPAS ini ditutup supaya kami bisa tidur lega. Yang selama ini kami rasakan, sakit,” lanjutnya.
Kritik lebih keras disampaikan Agus Riyanto atau yang akrab disapa Agus Black. Ia menilai masyarakat selama ini hanya diberi harapan tanpa realisasi konkret, sementara dampak pencemaran terus dirasakan warga.
“Masalah pembangunan yang selalu dijanjikan dan selalu diberi harapan angin surga, timbulnya angin beliung dari kementerian. Kami sudah tidak sanggup, kami tidak mampu serta kami tidak kuat dengan adanya aroma sampah ini. Kami minta secara resmi ditutup. Masyarakat sudah tidak ada yang nyaman,” katanya.
Agus juga menyindir konsep win-win solution yang selama ini sering disampaikan pemerintah. Menurutnya, warga terdampak belum pernah benar-benar merasakan kompensasi maupun perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Mungkin kalau win-win solution sudah tidak ada, win-win solutionnya 22 kelurahan ya dibuang di kelurahannya masing-masing, kalau tidak dibuang di kecamatannya masing-masing. Kompensasi apa yang sudah dibuktikan? Bohong. Kesehatan bohong, infrastruktur jalan masih banyak jalan onderlagh,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen DPRD dan pemerintah terkait pembangunan kawasan TPAS yang selama ini dijanjikan akan selesai pada 2026.
“Ini kita tanyakan janji anggota DPRD Komisi III, bahwasanya 2026 selesai pembangunannya, tapi anggarannya gimana? Kota Metro aja masih hutang kok. Sesuai dengan kementerian, apapun bentuknya kita minta untuk ditutup. Kami warga yang terdampak langsung,” tandasnya.
Menanggapi desakan warga, anggota DPRD Kota Metro, Sudarsono, menyatakan masyarakat memiliki hak memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat sesuai ketentuan undang-undang.
“Solusinya usir TPA dari Karangrejo. Untuk mengawali yang jelas rakyat Karangrejo punya hak secara undang-undang untuk mengawali ini,” katanya.
Ia juga mengkritik sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak serius menangani persoalan sampah di Kota Metro.
“Kalau nekat masuk sini dan chaos, kami punya dasar. Kami tidak melanggar undang-undang. Muka saya selaku orang Metro, tinggal di sini, kalau kampung sebelah gugat Metro ke pengadilan karena sampah, mau ditaruh mana muka saya. OPD seharusnya datang kemari. Kenapa takut,” ungkapnya.
Menurut Sudarsono, persoalan TPAS Karangrejo kini tidak lagi sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan sudah berkembang menjadi persoalan sosial dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Metro ini harus cari pejabat, baik dinas maupun bawahannya, orang yang punya Metro-minded, orang yang punya niat membangun Metro. Ini malapetaka. Metro dieksploitasi dan ditinggalkan dalam keadaan boncos,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak takut jika sikapnya membela masyarakat menimbulkan konsekuensi tertentu.
“Saya mau dikriminalisasi silakan, saya akan lawan. Pertemuan ini hanya sharing antara masyarakat dengan OPD dan DPRD,” tandasnya.
Kini Pemerintah Kota Metro menghadapi tekanan besar menyusul sanksi dari KLH dan gelombang tuntutan masyarakat yang meminta TPAS Karangrejo ditutup permanen. Persoalan sampah yang selama ini dianggap rutinitas pengelolaan kota perlahan berubah menjadi konflik sosial yang berpotensi terus membesar jika tidak segera ditangani secara serius. (*)

berdikari









