Berdikari.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan total pasokan mencapai 570 butir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya pecatan TNI AU.
Tersangka yakni Febri Natta Okki Pratama pecatan TNI AU tahun 2024, warga Jakarta Timur. Sementara satu tersangka lainnya yakni Sandi Bahari, warga Lampung Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Febri berikut barang bukti 87 butir pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi,” kata Kombes Alfret dalam keterangan konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (19/5/2026).
Febri ditangkap pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dalam mobil Toyota Calya miliknya yang berada di kawasan kosan Jalan Yos Sudarso Gang Sanar, Sukaraja.
Dari hasil interogasi, Febri mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka Sandi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sandi di tempat karaoke YM, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Sigra milik Sandi, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak cas handphone.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono mengungkapkan, Sandi memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut karena berhubungan langsung dengan bandar besar berinisial RIDHO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara Sandi ini yang memiliki jaringan cukup besar dan berhubungan langsung dengan DPO inisial R. Dari DPO itu diturunkan 570 butir kepada saudara SB, kemudian diedarkan lagi ke beberapa orang,” ujar Indik, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Menurutnya, ekstasi tersebut berasal dari luar Lampung, tepatnya dari jaringan di wilayah Sumatera.
"Dugaan kami DPO ini tidak berada di Lampung. Barang berasal dari luar Lampung dan masih di wilayah Sumatera. Saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sandi mengaku membeli 570 butir pil ekstasi dengan modal Rp84 juta. Narkotika itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp205 ribu hingga Rp250 ribu per butir.
Selain Febro, ekstasi tersebut juga diedarkan kepada sejumlah nama lain yang kini berstatus DPO, yakni R sebanyak 100 butir, M 100 butir, dan J 200 butir.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp22,2 juta,” katanya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan berikut empat butir amunisi, tiga unit mobil, 10 unit handphone, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 157 butir, terdiri dari 87 butir milik Febri dan 70 butir milik Sandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar. (*)

berdikari









