Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 20 Mei 2026

Iduladha 2026, Lampung Siagakan Ratusan Dokter Hewan dan Relawan Pantau Kurban

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 1.229 petugas gabungan diterjunkan untuk memastikan hewan kurban yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sentra peternakan, kandang pemasok, lapak penjualan, lokasi penyembelihan hingga proses distribusi daging kurban kepada masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, pengawasan tahun ini melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi hingga organisasi profesi veteriner.

“Pengawasan hewan kurban tahun 2026 melibatkan petugas dinas di 15 kabupaten/kota, Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, akademisi, serta organisasi profesi seperti PDHI, ISPI dan Paravetindo,” kata Lili, Rabu (20/5/2026).

Jumlah petugas yang diterjunkan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 tercatat sebanyak 1.162 personel, tahun ini bertambah menjadi 1.229 orang.

Ribuan petugas tersebut terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, dan 210 relawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait pemeriksaan hewan kurban.

Menurut Lili, pengawasan dilakukan secara bertahap menyesuaikan tahapan distribusi dan pelaksanaan kurban.

Pemeriksaan di sentra peternakan dan kandang pemasok dimulai sejak H-14 Iduladha. Selanjutnya, pemeriksaan di lapak penjualan dilakukan pada H-7 hingga H-3 sebelum hari raya.

“Sementara pemeriksaan di masjid dan tempat pemotongan hewan dilakukan mulai H-3 hingga hari pelaksanaan kurban,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga akan melakukan pemantauan proses penyembelihan dan distribusi daging kurban mulai hari H hingga H+3 Iduladha.

Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung juga mengikuti koordinasi nasional terkait tata kelola penyembelihan kurban bersama Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026.

Kegiatan itu turut melibatkan dinas kabupaten/kota, pengurus masjid hingga masyarakat umum agar edukasi mengenai tata cara penyembelihan kurban yang baik dapat dipahami secara luas.

Lili mengingatkan masyarakat agar memastikan hewan kurban yang dibeli memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat.

“Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur. Kambing atau domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap,” jelasnya.

Ia juga menegaskan setiap hewan kurban wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner setempat.

Untuk mempermudah pemantauan, pelaporan pemotongan hewan kurban tahun ini akan dilakukan secara realtime melalui sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).

“Melalui sistem ini, pelaksanaan kurban di seluruh wilayah Lampung dapat dipantau secara cepat dan terintegrasi,” tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas