Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan ialah penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kuasa hukum Arinal, Hendry Yosodiningrat, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Hendry, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dibuktikan secara sah dan nyata.
“Kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Selain itu, penghitungan kerugian negara harus dilakukan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP,” kata Hendry dalam persidangan.
Ia menjelaskan argumentasi tersebut merujuk pada Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan praperadilan, tim hukum Arinal turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disebut mempertegas kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang berhak melakukan audit kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, menyatakan dasar argumentasi yang diajukan pihaknya tidak hanya bertumpu pada penafsiran hukum, tetapi juga konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pasal 23E UUD 1945 secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen.
“Posisi BPKP berbeda karena merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. Karena itu hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan audit lembaga negara sebagaimana dimaksud konstitusi,” ujar Ana Sofa.
Ia menambahkan, apabila dasar penghitungan kerugian negara dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh tindakan hukum yang lahir dari proses tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menilai penahanan terhadap kliennya otomatis menjadi tidak sah apabila penetapan tersangka dinyatakan cacat hukum.
Menurutnya, penahanan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika dasar penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanan terhadap pemohon juga seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata Radhitya.
Ia meminta hakim praperadilan tidak hanya menguji aspek administratif penetapan tersangka, tetapi juga menilai kualitas dan legalitas alat bukti yang digunakan penyidik.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta hakim memerintahkan Kejati Lampung menghentikan seluruh proses penyidikan, mengeluarkan Arinal dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat hukum pemohon.
Untuk memperkuat permohonan praperadilan, pihak pemohon berencana menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang jadwalnya telah disepakati bersama.
Hakim tunggal Agus Windana menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan digelar secara maraton selama tujuh hari ke depan dengan agenda jawaban dari pihak Kejati Lampung serta tahap pembuktian dari kedua belah pihak.
Persidangan tersebut nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan dikabulkan atau proses hukum terhadap Arinal Djunaidi tetap dilanjutkan oleh Kejati Lampung. (*)

berdikari









