Berdikari.co, Lampung Tengah - Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah hampir enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AYN (38), warga Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku diamankan petugas pada Jumat (29/5/2026) di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir pencarian polisi terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Kota Gajah pada tahun 2020.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mengatakan, AYN merupakan salah satu pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga setempat.
Menurut Yakub, aksi kejahatan itu dilakukan bersama tiga orang rekannya. Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang telah lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum, sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron dan terus diburu aparat kepolisian.
"Kasus tersebut terjadi pada 28 Juli 2020. Saat itu, para pelaku diduga menyasar rumah milik SO (73), seorang warga Kecamatan Kota Gajah. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela saat dini hari ketika kondisi sekitar sedang sepi, ungkap AKP Yakub, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp45 juta serta satu unit telepon genggam milik korban.
"Kerugian yang cukup besar membuat kasus itu menjadi perhatian aparat kepolisian dan terus dikembangkan hingga pelaku berhasil ditemukan," lanjutnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AYN, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit 1 Ipda Ambari langsung bergerak melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksi pencurian enam tahun lalu. Barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan awal, AYN juga mengaku pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah Lampung Tengah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
"Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatannya dalam tindak pidana lain," terangnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, AYN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

berdikari









