Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 02 Juni 2026

Praperadilan Arinal Kandas, Penyidikan Kasus Dana PI PT LEB Berlanjut

Oleh Yudi Pratama

Berita
Tim kuasa hukum Arinal yang terdiri dari Hendry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berakhir gagal. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal, sehingga proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung dipastikan tetap berlanjut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Windana dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap Arinal Djunaidi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah keberatan pihak pemohon terhadap penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Namun hakim berpendapat, hasil audit BPKP tetap dapat digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi yang sering dijadikan rujukan tidak dapat dimaknai bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang sah, termasuk BPKP, inspektorat maupun auditor independen yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Hakim juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara korupsi. Penyidik dapat membangun konstruksi perkara berdasarkan berbagai alat bukti lain yang saling berkaitan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal dalam penetapan tersangka, melainkan bagian yang melengkapi keseluruhan proses pembuktian," demikian salah satu pertimbangan hakim.

Selain itu, majelis menilai Kejati Lampung telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Arinal dinyatakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh permohonan yang diajukan kubu Arinal, termasuk permintaan pembatalan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejati Lampung pada 28 April 2026.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

"Kami menghormati putusan hakim. Semua argumentasi dan alasan hukum sudah kami sampaikan dalam persidangan, dan masyarakat bisa menilai sendiri pertimbangan yang disampaikan hakim," katanya usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, menyebut putusan hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Kejati pun memastikan akan segera menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Setelah putusan ini, penyidikan akan kami lanjutkan dan berkas perkara akan segera kami siapkan untuk proses tahap berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Arinal yang terdiri dari Hendry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Mereka berpendapat perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik tidak sah karena berasal dari BPKP, bukan BPK.

Namun melalui putusan yang dibacakan hari ini, seluruh dalil dan petitum pemohon ditolak. Dengan demikian, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses hukum kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya terus berlanjut. (*)

Editor Sigit Pamungkas