Berdikari.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah membongkar dua jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu dua hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan menyita puluhan butir pil ekstasi serta sabu-sabu siap edar.
Ketiga pelaku diamankan dalam dua operasi berbeda yang berlangsung pada 1 hingga 2 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar dan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
"Dalam operasi kali ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang berstatus sebagai bandar, beserta barang bukti berupa puluhan butir ekstasi dan sabu siap edar," kata Tekun, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (3/6/2026).
Dari dua kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram dan sabu-sabu seberat 3,15 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat pengemas lainnya.
Tekun menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZN di pinggir jalan Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 43 butir pil ekstasi yang terdiri dari 30 butir pil berwarna merah muda bertuliskan "XXX" dan 13 butir pil berwarna ungu berlogo "Minion". Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku.
"Total barang bukti ekstasi yang diamankan dari pelaku ZN mencapai 15,30 gram dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya," ujar Tekun.
Sehari berselang, tepatnya Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Satres Narkoba kembali mengungkap kasus lain di sebuah gubuk yang berada di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial HL dan MH. Dari lokasi, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah skop plastik, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, serta tiga bundel plastik klip bening ukuran sedang.
Seluruh rangkaian penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah dengan dukungan personel Sat Samapta guna memastikan keamanan selama operasi berlangsung.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pelaku HL dan MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tekun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)

berdikari









