Berdikari.co, Lampung Selatan – Sebuah perkara keluarga yang berujung ke ranah hukum terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang perempuan lanjut usia bernama Etih Sukaesih (81) melaporkan anak kandungnya sendiri ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang senilai Rp210 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polsek Natar sejak April 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari satu tahun kemudian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses hukum berikutnya.
Kuasa hukum pelapor, Dainuri, berharap aparat kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus tersebut agar kliennya memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kasus ini sudah berjalan sekitar satu tahun sejak dilaporkan. Kami berharap penyidik dapat mempercepat proses penanganannya karena seluruh alat bukti yang diperlukan sudah lengkap," kata Dainuri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Etih meminjamkan uang kepada anaknya, Neneng Nur Tia Mawanti, yang saat itu disebut sedang mengalami kesulitan keuangan akibat terlilit utang perbankan. Namun, uang yang dipinjamkan tersebut diduga tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya memicu perselisihan di antara keduanya.
Menurut Dainuri, sebelum memilih jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil sehingga pelapor memutuskan mencari keadilan melalui proses hukum.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut hak seseorang yang merasa dirugikan secara materiil. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Dainuri juga mengungkapkan bahwa hubungan antara Etih dan anaknya telah lama mengalami keretakan. Bahkan sebelumnya, sang anak disebut pernah melaporkan ibunya ke pihak kepolisian meski perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
"Yang menjadi fokus kami saat ini adalah kepastian hukum bagi pelapor. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga yang merasa dirugikan, tanpa melihat hubungan keluarga yang ada," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Natar masih terus menangani perkara tersebut. Pihak kuasa hukum berharap kasus yang melibatkan hubungan keluarga itu dapat segera memperoleh kejelasan hukum setelah proses penyidikan berlangsung lebih dari satu tahun. (*)

berdikari









