Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 17 Juni 2026

Gelang Emas Majikan Raib, Pekerja Rongsok di Metro Ditangkap Polisi

Oleh Arby Pratama

Berita
Pelaku saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro - Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian gelang emas milik warga di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P, warga Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, yang diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Samsudin, yang kehilangan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya.

"Pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Polres Metro," kata Rizky, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah sebelumnya diamankan warga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 4 Juni 2026. Korban menyadari gelang emas milik istrinya yang disimpan di dalam dompet berwarna biru telah hilang dari rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo.

Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang diketahui bekerja di tempat usaha milik korban sebagai pekerja bongkar muat dan penyortir barang rongsok selama sekitar empat bulan.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mengambil gelang emas tersebut tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Rizky.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet warna biru tempat penyimpanan gelang, uang tunai Rp3,35 juta yang diduga hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan gelang emas yang diduga telah dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas