Logo

berdikari Nasional

Jumat, 19 Juni 2026

72 Travel Umrah Diadukan ke Kementerian Haji, Baru 19 Kasus Berhasil Dimediasi

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 72 pengaduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah telah diterima hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, baru 19 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi antara jemaah dan pihak travel.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan terhadap jemaah yang dirugikan sebagai bentuk perlindungan dan upaya pemulihan hak-hak mereka.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” kata Harun dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).

Menurut Harun, mediasi menjadi langkah yang ditempuh pemerintah ketika penyelenggara perjalanan umrah masih menunjukkan kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah.

Melalui proses tersebut, Kemenhaj berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama, baik terkait keberangkatan yang tertunda maupun pengembalian dana jemaah.

Ia menjelaskan, sejumlah travel yang mengikuti proses mediasi telah mulai menjalankan kewajibannya, termasuk melakukan pengembalian dana kepada jemaah sesuai kesepakatan yang dibuat.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemenhaj juga terlibat langsung dalam proses penyelesaian. Pada 14 April 2026, kementerian turut menyaksikan sekaligus menandatangani salah satu kesepakatan mediasi antara travel dan para jemaah.

“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” ujar Harun.

Meski demikian, tidak seluruh proses mediasi berjalan sesuai harapan. Kemenhaj mengungkapkan masih terdapat travel yang tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama para jemaah.

Salah satunya adalah Travel Hanania yang disebut tidak merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam proses mediasi. Kasus tersebut kini telah berlanjut ke ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum.

“Penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” tegas Harun.

Kemenhaj memastikan akan terus mengawal penyelesaian berbagai aduan yang masuk sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*)

Editor Sigit Pamungkas