Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 19 Juni 2026

Pemprov Lampung Akui Kecolongan Awasi Proyek Jalan Rp23,9 Miliar di Pringsewu

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan proyek pembangunan ruas Jalan Pringsewu-Kalirejo senilai Rp23,97 miliar. Pengakuan itu muncul setelah masyarakat menemukan pekerjaan talud yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan memicu protes warga.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya kecolongan sehingga pekerjaan yang menjadi sorotan masyarakat sempat lolos dari pengawasan.

"Kita akui kecolongan. Karena itu sekarang pengawasan kami perketat dan konsultan wajib melaporkan perkembangan pekerjaan setiap hari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Taufiqullah.

Menurutnya, saat pekerjaan talud dilaksanakan, konsultan pengawas sebenarnya berada di lokasi proyek. Namun pada saat pekerjaan berlangsung, tim pengawas sedang meninggalkan area sehingga fungsi pengendalian mutu tidak berjalan maksimal.

Akibatnya, pekerjaan talud yang diduga dipasang tanpa penggalian pondasi sesuai ketentuan sempat dikerjakan hingga akhirnya diprotes warga dan viral di media sosial.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Lampung langsung memerintahkan pembongkaran talud yang bermasalah dan meminta kontraktor memperbaiki pekerjaan sesuai gambar rencana serta standar mutu konstruksi yang berlaku.

Selain memberikan instruksi perbaikan kepada kontraktor, BMBK juga menjatuhkan peringatan keras kepada konsultan pengawas karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Sebagai langkah evaluasi, seluruh konsultan pengawas proyek di lingkungan Pemprov Lampung kini diwajibkan menyampaikan laporan harian kepada PPK. Kebijakan ini menggantikan pola sebelumnya yang hanya mengandalkan laporan berkala melalui Dokumen Proyek (Dokpro) setiap bulan.

"Kami sudah meminta seluruh PPK mewajibkan laporan harian dari konsultan. Dengan sistem ini, progres pekerjaan dapat dievaluasi setiap hari sehingga tidak ada lagi celah pengawasan yang dimanfaatkan atau pekerjaan yang luput dari pemantauan," ujarnya.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan perubahan sistem pengawasan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi mekanisme monitoring proyek yang selama ini berjalan.

Menurutnya, laporan bulanan tidak lagi cukup untuk memantau pekerjaan konstruksi yang berlangsung setiap hari di lapangan. Karena itu, Dinas BMBK diminta melakukan pembaruan data progres secara harian agar setiap persoalan dapat segera terdeteksi.

"Setelah dievaluasi, kami meminta adanya updating setiap hari sehingga pekerjaan pelaksana bisa dimonitor secara aktual," kata Jihan.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang ikut mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, laporan warga menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi. Masukan yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan maupun media sosial sangat membantu pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan talud pada proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo menjadi sorotan setelah warga menduga konstruksi tersebut hanya ditempel di atas permukaan tanah tanpa penggalian pondasi yang memadai. Menyusul protes masyarakat, talud tersebut akhirnya dibongkar pada Kamis (18/6/2026) untuk diperbaiki.

Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan Provinsi Lampung tahun 2026. Ruas sepanjang 2,7 kilometer tersebut dikerjakan oleh PT BLP KSO PT Nakata dengan konstruksi rigid pavement dan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp32,2 miliar untuk pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Pringsewu pada tahun ini. (*)

Editor Sigit Pamungkas