Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 01 Juli 2026

Sebelas Aset Belum Tercatat Atas Nama Pemkot Bandar Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menyelesaikan persoalan sedikitnya 11 aset daerah yang hingga kini diduga masih belum tercatat atas nama pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan.

Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

Menurut Endang, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas pemerintah agar seluruh aset yang dimiliki Pemkot memiliki kepastian hukum.

"Aset tersebut harus segera diamankan terlebih dahulu, kemudian status kepemilikannya dialihkan menjadi atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu kami merekomendasikan agar proses pengalihan nama dipercepat," tegasnya.

Selain menyoroti persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Dalam rapat yang sama, Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemkot Bandar Lampung dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem juga menyampaikan pandangan umum masing-masing. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

"Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui apa yang telah kami usulkan. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar. Selanjutnya kita akan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," ujar Eva.

Meski seluruh fraksi menyetujui pembahasan LPJ APBD 2025 dilanjutkan, DPRD menegaskan agar Pemkot tidak mengabaikan rekomendasi terkait penyelamatan aset daerah.

Legislator berharap seluruh aset milik pemerintah segera memiliki legalitas yang jelas sehingga tercatat secara sah atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu, 01 Juli 2026 dengan judul "Sebelas Aset Belum Tercatat Atas Nama Pemkotā€

Editor Didik Tri Putra Jaya