Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi memberhentikan Fery Triatmojo, seorang komisioner KPU Kota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengungkapkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, DKPP memutuskan: Pertama, mengabulkan aduan pengadu.
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Fery Triatmojo. Ketiga, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini segera setelah pembacaan putusan.
"Keempat, memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujar Heddy dalam sidang yang disiarkan melalui akun resmi DKPP RI.
Baca juga : DKPP Pecat Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Dedy, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dedy juga mengungkapkan bahwa posisi Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya dipegang oleh Fery Triatmojo, akan diisi sementara oleh Robiul.
"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul, yang juga merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," tambahnya.
Dedy memastikan bahwa keberlangsungan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski terjadi pergantian posisi di KPU Kota Bandar Lampung.
"Proses Pilkada 2024 akan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh perubahan ini," pungkasnya. (*)