Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 23 September 2022

KLHK Sebut Tumpahan Minyak Pertamina Tak Berdampak, Walhi Lampung: Pernyataan Sesat!

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung membantah dengan tegas pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut tumpahan minyak bumi milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) di perairan laut Lampung tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Walhi menilai pernyataan tersebut sesat.

Walhi Lampung meminta kepada KLHK melakukan audit lingkungan pasca pencemaran limbah akibat kebocoran pipa minyak bawah laut milik PT PHE OSES di perairan laut Lampung.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan limbah minyak milik PHE OSES termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat merusak ekosistem biota laut.

"KLHK harusnya melakukan audit lingkungan terhadap pencemaran tumpahan minyak tersebut. Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan," Irfan, Kamis (22/9/2022).

Irfan juga meminta PT PHE OSES memberikan ganti rugi terhadap lingkungan yang tercemar dengan cara melakukan pemulihan lingkungan yang terdampak.

"Harus ada upaya ganti rugi. Bukan berarti ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat. Tapi ganti rugi terhadap lingkungan hidup sebagai upaya pemulihan lingkungan," katanya.

Baca juga : Pipa di Perairan Lampung Bocor, Produksi Minyak Pertamina Turun 7 Ribu Barel

Irfan menegaskan, Walhi tidak sependapat dengan KLHK yang menyebut limbah minyak hitam yang mencemari laut Lampung beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Kalau KLHK menyebut tidak berdampak, maka itu adalah pernyataan yang sesat. Dan sudah menjadi kewajiban PHE OSES untuk melakukan perbaikan untuk meminimalisir potensi kebocoran tidak terjadi lagi," tegasnya.

Ketua Nelayan Rajungan Provinsi Lampung, Miswan, juga membantah pernyataan KLHK yang memastikan dan menjamin bocoran minyak bumi milik PT PHE OSES tidak terdampak terhadap biota laut dan lingkungan masyarakat.

Miswan mengatakan, pembudidaya kerang darah di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terdampak langsung oleh tumpahan limbah minyak bumi milik PT PHE OSES.

Miswan mengungkapkan, sekitar 25 orang pembudidaya kerang darah yang telah mengajukan ganti rugi atau kompensasi ke PT PHE OSES, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Ada sekitar 25 pembudidaya kerang darah yang sudah mengajukan ganti rugi ke pihak perusahaan (PT PHE OSES), tapi perusahaan jawab tidak ada ganti rugi. Tapi kalau ada yang mau bantu bersihkan limbah minyak akan diberi upah Rp100 ribu per hari," kata Miswan, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tangkap Darurat Limbah B3 dan Non B3 KLKH, Haruki Agustina, menjelaskan fungsi KLHK adalah untuk memastikan dan menjamin tumpahan limbah B3 akibat kebocoran pipa milik PHE OSES tersebut tidak berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Dan itu dilakukan dengan kajian yang komprehensif, salah satunya kajian dampak lingkungan, kemudian kajian konsentrasi dan ekosistem mulai dari terumbu, mangrove. Kita pastikan bahwa tidak ada potensi yang terdampak," kata Haruki, saat focus group discussion (FGD) penyelesaian penanggulangan ceceran minyak bumi di Provinsi Lampung, di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (21/9/2022). (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 23 September 2022 dengan judul "KLHK Sebut Tumpahan Minyak Tak Berdampak, Walhi: Pernyataan Sesat!"


Video KUPAS TV : Tiga Rumah Milik Warga Kemiling Amblas Terbawa Longsor

Editor Didik Tri Putra Jaya