Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 22 Januari 2024

Akademisi: Reklamasi Pantai Minang Rua Lampung Selatan Berpotensi Merusak Lingkungan

Oleh Redaksi

Berita
Kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Dok.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Dosen Program Studi Pariwisata Universitas Gunadarma, Fitri Rismiati, menyesalkan adanya kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).


Hal itu disampaikan Fitri Rismiati saat melakukan pendampingan kegiatan pembelajaran pramuwisata english for a tour guide di Pantai Minang Rua, Minggu (21/1/2024).

"Hasil dari survei kami, desa ini (Kelawi) merupakan desa konservasi. Sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan reklamasi pantai dengan dalih apapun,” kata Fitri Rismiati, Minggu (21/1/2024).

Fitri mengaku sangat kaget saat melihat ada kegiatan penimbunan di bibir Pantai Minang Rua. Menurutnya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan dengan jarak tertentu dari bibir Pantai Minang Rua.

"Di ujung sana (Pantai Minang Rua) tadi kami menemukan hal yang agak sedikit membuat kami kaget. Seharusnya tidak boleh ada bangunan sekian 50 sampai dengan 100 meter dari bibir pantai," jelasnya.

Apalagi, lanjut Fitri, Pantai Minang Rua dikenal sebagai desa wisata konservasi dan memiliki keindahan pemandangan pantai yang memukau.

"Kami sangat menyayangkan adanya hal itu. Karena yang kami tahu Pantai Minang Rua adalah desa wisata konservasi yang memiliki air sangat jernih dan laut yang sangat indah," ujarnya.

Baca juga : DLH: Reklamasi Pantai Minang Rua Lamsel Cemari Perairan Laut

Fitri mengaku bersama tim sudah menyusuri jalanan menuju Grand Canyon di Pantai Minang Rua. Ia merasa takjub dengan rindangnya pepohonan. “Sayangnya, adanya kegiatan reklamasi ini berpotensi merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kedatangan rombongan Universitas Gunadarma untuk melakukan pengabdian masyarakat di Pantai Minang Rua terutama terkait pembelajaran pramuwisata english for a tour guide.

"Ada lima dosen pengajar dan sejumlah mahasiswa yang dilibatkan untuk bersama-sama mengajar bahasa Inggris kepada masyarakat sini," ujar Fitri.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut bisa memberikan sumbangsih bagi masyarakat di sekitar Pantai Minang Rua khususnya di Desa Kelawi.

"Karena disini adalah laboratorium hidup bagi para mahasiswa. Mereka bisa belajar langsung tentang kehidupan masyarakat di sekitar Pantai Minang Ruang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyebut dampak adanya reklamasi di Pantai Minang Rua, berpotensi mencemari perairan laut.

Beberapa dampak lingkungan lain yang bisa ditimbulkan dari adanya reklamasi pantai adalah perubahan hidro-okseanografi, erosi pantai, sedimentasi, dan peningkatan kekeruhan air laut.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Lamsel, Ervan Kurniawan mengataka, tim gabungan sudah mengecek langsung ke lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua.

"Jadi hari Jumat (12/1/2024) kemarin, kami beserta tim dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Polres sudah ke lokasi. Disana ada sedikit kegiatan reklamasi pantai,” kata Ervan, Senin (15/1/2024).

"Kalau secara kasat mata memang kami melihat air di pantai agak keruh ya, sedikit ada perubahan bentang lahan disitu. Kami masih mempelajari itu kewenangan siapa," lanjutnya.

Menurut Ervan, pihaknya belum melihat berkas perizinan lahan seluas 4 hektar milik pengusaha I Nyoman Wiarta atau biasa dipanggil Sukre.

"Untuk saat ini perizinan belum ada, tapi kami masih dalami lagi data-data selanjutnya ada atau tidaknya," ujar Ervan.

Ervan menegaskan, pihaknya sudah menyarankan kepada pengusaha tersebut agar mengurus izin sebelum melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua.

"Kalau soal reklamasi ini kalau berkaca pengalaman menjadi kewenangan ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung ya. Dan mungkin dokumen-dokumen itu ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung atau pusat," imbuh Ervan.

Namun, Ervan mengatakan ia belum melihat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) di lokasi reklamasi itu. Karena biasanya setiap orang yang akan membangun usaha pasti ada dokumen KBLI.

"Namun yang pasti di Dinas Perizinan belum ada datanya. Nanti kalau kita sudah melihat KBLI-nya kita bisa menentukan itu kewenangan siapa," paparnya.

Sekadar diketahui, reklamasi di Pantai Minang Rua itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama I Nyoman Wiarta atau akrab dipanggil Sukre. Ia telah membeli lahan seluas 4 hektar yang berada di kawasan Pantai Minang Rua untuk dijadikan lokasi destinasi wisata.

I Nyoman Wiarta atau Sukre saat ditelepon mengatakan agar menghubungi pekerjanya yang sedang berada di lokasi reklamasi di Pantai Minang Rua. "Hubungi saja bang Al di lokasi ya," kata Sukre singkat, pada Jumat (12/1/2024) lalu.

Sementara itu, Camat Bakauheni, Furqonudin saat dihubungi mengatakan, kegiatan reklamasi di Pantai Minang Rua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari pemerintah kecamatan.

"Kami belum dapat tembusan mas dari yang bersangkutan terkait adanya aktivitas tersebut. Justru kami baru tahu ini mas setelah banyak pihak menanyakan ke saya tentang masalah ini," kata Furqonudin, Jumat (12/1/2024).

Kabid Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel, Ade Iksan saat dihubungi membenarkan jika reklamasi di wilayah Pantai Minang Rua tersebut belum mengantongi izin. "Sekarang memang belum memiliki izin," kata Ade. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 22 Januari 2024, dengan judul "Akademisi: Reklamasi Pantai Minang Rua Berpotensi Merusak Lingkungan"

Editor Didik Tri Putra Jaya