Logo

berdikari Politik

Minggu, 11 Februari 2024

Waduh! 1.118 TPS di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan

Oleh Yudha Priyanda

Berita
1.118 TPS dalam 7 indikator di Bandar Lampung Masuk Kategori Rawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung petakan 1.118 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kota Tapis Berseri masuk dalam kategori rawan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muhyi mengatakan, dalam pemetaan TPS rawan itu berdasarkan 7 indikator yaitu indikator pengguna hak pilih, indikator keamanan, indikator kampanye, indikator netralitas, indikator logistik, indikator lokasi TPS, dan indikator jaringan internet listrik.

Ia melanjutkan, untuk indikator pengguna hak pilih sebanyak 678 TPS dinyatakan rawan, kemudian indikator keamanan sebanyak 14 TPS dinyatakan rawan, lalu indikator  kampanye sebanyak 149 TPS dinyatakan rawan.

"Kemudian indikator netralitas sebanyak 16 TPS dinyatakan rawan, lalu indikator logistik sebanyak 19 TPS dinyatakan rawan, kemudian indikator lokasi sebanyak 227 TPS dinyatakan rawan, kemudian indikator jaringan Internet dan listrik sebanyak 15 TPS dinyatakan rawan," tukas Muhyi, Minggu, (11/2/2024).

Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Lampung Awasi Politik Uang

Muhyi merincikan, TPS rawan dari total 20 Kecamatan rawan di Kota Bandar Lampung sebagai berikut :

  1. Tanjung Karang Barat : 107 TPS
  2. Way Halim : 7 TPS
  3. Tanjung Karang Timur : 52 TPS
  4. Teluk Betung Timur : 89 TPS
  5. Kedaton : 41 TPS
  6. Teluk Betung Barat : 14 TPS
  7. Teluk Betung Selatan : 40 TPS
  8. Kemiling : 37 TPS
  9. Labuhan Ratu : 92 TPS
  10. Sukarame : 10 TPS
  11. Tanjung Karang Pusat : 95 TPS
  12. Enggal : 34 TPS
  13. Rajabasa : 38 TPS
  14. Panjang : 82 TPS
  15. Sukabumi : 72 TPS
  16. Kedamaian : 77 TPS
  17. Tanjung Senang : 49 TPS
  18. Bumi Waras : 85 TPS
  19. Langkapura : 56 TPS
  20. Teluk Betung Utara : 41 TPS. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya