Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pilkada Serentak 2024 diramaikan dengan isu banyaknya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang berpeluang melawan kotak kosong.
Menanggapi itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triadi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan terkait calon tunggal lantaran belum memasuki masa pendaftaran.
Namun lanjutnya, jika pasangan calon melawan kotak kosong benar-benar terjadi, maka akan membuat mekanisme tahapan Pilkada berbeda dengan Pilkada dua calon atau lebih.
"Kalau melihat pemberitaan, ada kecenderungan pasangan calon yang mendominasi, tapi buat KPU, penentuannya nanti pada tanggal 27 Agustus 2024," ujar Dedi Triadi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
"Sesuai dengan PKPU, pasangan calon adalah kandidat yang mendapat B Persetujuan Parpol KWK atau rekomendasi dan kesepakatan partai politik yang membuat koalisi," sambungnya.
Baca juga : Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Pengamat: Kegagalan Perkaderan Parpol
Dedi mengatakan, terlepas dari berapa pasang calon kepala daerah yang mendaftar, KPU telah menyiapkan mekanisme tersendiri dalam melakukan tahapan Pilkada 2024.
"Apakah nanti pada 27-29 Agustus terdapat satu atau dua pasang yang mendaftar, itu ada mekanismenya masing-masing," kata dia.
Dedi melanjutkan, kalaupun fenomena calon tunggal melawan kotak kosong benar-benar tejadi, maka pihaknya tetap harus menjalankan tahapan Pilkada.
Dia pun menyebut bahwa fenomena calon tunggal melawan kotak kosong pernah terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Kalau fenomena ini benar benar terjadi, mungkin akan berbeda dengan kalau ada dua pasang atau lebih," kata Dedi.
Dedi melanjutkan, jika nantinya hanya ada satu pasang calon, maka pihaknya meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kalau memang terjadi, kita akan membuat literasi, edukasi dan sosialisasi. Itu agar bagaimana meningkatkan partisipasi, karena pasti akan ada dampak terhadap partisipasi," tambahnya.
Dedi pun mengatakan, jika hingga tanggal 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ke KPU, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
"Iya, tiga hari. Di dalam PKPU itu dijelaskan, kalau ternyata hanya ada satu pasang calon sampai hari terakhir, sedangkan ada partai-partai yang punya peluang mengusung calon tapi belum mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan," pungkasnya. (*)